Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (3/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP di ruang sidang istimewa lantai II gedung DPRD setempat.
“Kita bersyukur Pemkab Bengkulu Utara, hari ini sudah menjawab pandangan umum fraksi atas Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan lansung oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP,” kata Parmin.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungannya dalam pandangan umum raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Pada dasarnya semua jawaban telah kami sampaikan, dan kalau ada hal-hal dan ada koreksi serta hal lainnya, akan kita bahas lagi di agenda pembahasan berikutnya,” ucap Arie Septia Adinata.
Selain itu, Arie Septia Adinata pun berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan pada waktunya nanti dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). (Ben/ADV)