Garuda Citizen – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Setelah usai menetapkan Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu non aktif dan IF selaku Sekretaris Daerah serta EF selaku ajudan Rohidin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 2 hingga 3 Desember 2024, di Polresta Bengkulu.
Para pejabat eselon yang diperiksa tersebut, kata juru bicara KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah.
“Hari ini Senin tanggal 2 Desember 2024. KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Tessa.
Berikut 18 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperiksa KPK :
Senin 2 Desember 2024
- AM, Kepala Biro Umum
- YK, Plt. Kepala Bapenda
- DS, Kepala Dinas ESDM
- MR, Kepala Dinas TPHP
- H, Kepala BPKAD
- SY, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
- FEP, Kepala Biro Pemkesra
- SD, Kepala Dinas Pendidikan
Selasa, 3 Desember 2024
- TS, Kepala Dinas PUPR
- SR, Kepala Disnaker
- E, Kabid PKTI BPSDM
- BAS, Kepala Dinas Perhubungan
- MRA, Kepala Dinas Kesehatan
- AT, Kepala Satpol PP
- JH, Kepala Badan Penghubung
- YS, Kepala Dinas Perkim
- MS, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- AMW, Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu (Red)