Daerah Featured

Sudah 2 Kali Mengundurkan Diri, Suwanto Ikut Lelang JPT Lagi

Sudah 2 Kali Mengundurkan Diri, Suwanto Ikut Lelang JPT Lagi

Garuda Citizen – Mantan kepala dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, SH, M.AP terhitung sudah dua kali mengundurkan diri dari jabatan Kepala dinas atau Eselon II.

Awalnya Suwanto mengundurkan diri dari Kepala Dinas (Kadis) Sosial Bengkulu Utara. Pengunduran dirinya pada waktu sempat menjadi tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat.

Sebab pengunduran dirinya Suwanto sejak Rabu 29 April tahun 2020 lalu itu, dikala pihak Dinas Sosial sedang sibuk mengurusi bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Tak lama kemudian, Suwanto menjabat kembali sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara.

Namun baru berjalan kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Kadis Dukcapil Bengkulu Utara, Suwanto kembali mengundurkan diri dengan pernyataan bahwa dirinya dalam keadaan sakit.

Suwanto Ikut Lelang JPT Staf Ahli Jabatn Eselon II

Meskipun sudah dua kali mengundurkan diri, tetapi sepertinya Suwanto masih ada semangat menjabat di Posisi jabatan Eselon II kembali.

Karena, saat lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP ) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara tahun 2024 ini dibuka, Suwanto kembali ikut lelang.

Berdasarkan berita acara hasil seleksi administrasi pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP ) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2024 dalam pengumuman nomor 20/Pansel-JPTP/2024. Suwanto terlihat di posisi lelang JPT Pratama Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Ketika awak media ini mengkonfirmasikan terkait hal ini dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, membenarkan jika Suwanto, SH, M.AP ikut lelang lagi.

“Iya, dia ikut lelang lagi,” singkat Kepala BKPSDM.

Perlu juga dikatehui, bahwa pengambilan sumpah janji ASN merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen ASN yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak boleh menolak perintah jika ditugaskan. Sebab ASN digaji oleh dan mendapatkan tunjangan dari negara, karenanya harus terima mau ditempatkan di mana saja.

Oleh karena itu, sehingga ASN terpilih, diangkat dan diberikan tunjangan yang lebih baik. (Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Hapus Beberapa Pajak dan Retribusi Daerah

Beni Irawan

Pengukuhan Maha Raja Sakti, Bupati Dapat Gelar Kehormatan

Beni Irawan

Dinkes BU Gelar Gerakan Aktifkan Posyandu dan Bakti Kesehatan

Beni Irawan

Leave a Comment

two × two =