Daerah Featured

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan KPK Jadi TSK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan KPK Jadi TSK

Garuda Citizen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka (TSK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada hari Sabtu sore 23 November 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dan kawan kawan dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Dalam OTT itu, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Kelima Orang Tersebut Adalah :

1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin.

2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi.

3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman.

4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Adapun Rohidin Mersyah yang saat ini merupakan calon gubernur petahana yang sudah siap maju lagi di Pilgub 2024.

Kali ini, ia maju bersama Meriani untuk periode 2024-2029. Rohidin Mersyah dan Meriani (Romer) melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum KPK terhadap kliennya. Ia meyinggung posisi Rohidin yang masih menjadi kontestan Pilkada 2024.

“Sekarang ini masih soal Pilkada. Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan KPK, itu enggak bisa berikan proses hukum terhadap paslon,” ujar tim hukum Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. Lanjut Aizan Dahlan, “Buktinya sekarang inipada saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa cuma enggak balik lagi. Kalau pemeriksaan ya enggak masalah, cuma setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta,” sambungnya.

Namun, pernyataan tim hukum tersebut keliru lantaran KPK memutuskan tetap melakukan penegakan hukum kasus korupsi di masa Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri. (Ben)

Related posts

122 Tenaga Honorer Resah Lantaran Upah Tidak Sama

Beni Irawan

Press Rilis : Oknum LSM Catut Nama Jaksa Terancam 4 Tahun Penjara

Beni Irawan

Suwanto Mendadak Mundur Dari Jabatan Kadis Sosial Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

nineteen − 18 =