Garuda Citizen – Meskipun tidak masuk dalam daftar di Surat Keputusan Bupati nomor 500/581/B.5/2023 tetang TPID Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ternyata juga ikut studi tiru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ke Sumatra Barat (SUMBAR) pada akhir Oktober tahun 2024 ini.
Saat hal ini ditanya dengan Sekdakab Bengkulu Utara, Fitriyansyah, terkait bagai mana dengan anggarannya TPID tahun 2024 jika digunakan oleh pejabat yang tidak masuk dalam SK Bupati?.
Dengan muka yang tersenyum. Sekda Fitriyansyah secara singkat menjawab,” Soal anggarannya nanti biarlah BPK yang memeriksanya,” ujar Fitriyansyah setelah usai menghadiri Rapat Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2025 di gedung dewan, Selasa (12/11/2024).
Stadi tiru itu ibarat pepatah mengatakan “Ibarat bayi belum bisa berjalan, tapi sudah ada yang mau mencontoh cara jalannya seorang bayi. Jadi, mau tidak mau kita sudah dianggap sebagai bayi ajaib !,”
Seperti pada pemberitaan sebelumnya. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Hukum mengakui bahwa dirinya ikut studi tiru TPID ke Sumbar. Apa lagi kabarnya, Kabag Hukum juga membawa dua orang stafnya.
“Ya, saya juga ikut. Kita melakukan studi tiru itu terkait soal produk hukumnya,” ujar Kabag Hukum ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui Via WatsApp (Wa) nya, Minggu (10/11/2024).
Dengan adanya hal ini, sepertinya Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, SH, MH diduga melampaui kewenangan atau excess de pouvoir atau tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintah atau pejabat pemerintahan yang melanggar batas kekuasaan yang diberikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 sangat jelas bahwa seorang pejabat pemerintah dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melampaui kewenangan. (Ben)