Garuda Citizen – Ternyata bukan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) di bagian ekonomi saja. Tetapi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH juga ikut studi tiru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ke Sumatra Barat (SUMBAR) pada akhir Oktober tahun 2024 ini.
“Ya, saya juga ikut. Kita melakukan studi tiru itu terkait soal produk hukumnya,” ujar Kabag Hukum ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui Via WatsApp (Wa) nya, Minggu (10/11/2024).
Namun, dalam persoalan ini. Kabag Hukum juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal apa regulasinya Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara, juga ikut studi tiru TPID ke Sumbar.
“Nah kalau masalah apa regulasinya, tanya saja ke Bagian Ekonomi. Sekarang saya mau Tanya, kok kenapa persoalan ini balik kesaya ya. Siapa yang nyuruh kamu, pasti ada yang nyuruh kamu ini. Saya tau yang menyuruh kamu itu,” cetus Kabag Hukum.
Ketika ditanya siapa yang menyuruh, Kabag Hukum langsung menjawab ,” tidak perlu kamu tau. Maaf ya saya tidak bisa lama-lama, karena habis Sholat Magrib jam segini, waktunya saya mau beribadah, berdoa, berzikir sampai sholat isha,” demikian tutur Kabag Hukum.
Dengan adanya hal ini, sepertinya Kabag Hukum , Irsaliyah Yurda, SH, MH diduga melampaui kewenangan atau excess de pouvoir atau tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintah atau pejabat pemerintahan yang melanggar batas kekuasaan yang diberikan.
Pasalnya, dalam lampiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara, nomor 500/581/B.5/2023 tetang TPID Kabupaten Bengkulu Utara. Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, tidak masuk dalam keanggotaan TPID.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 sangat jelas bahwa seorang pejabat pemerintah dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melampaui kewenangan. (Ben)