Garuda Citizen – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan perjalanan dinas (Perjadin) Fiktif di 200 Sekolah Dasar dan 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023. Diungkapkan Dugaan tersebut bernilai puluhan miliar rupiah.
Hal ini terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah.
Dari hasil LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2023. BPK temukan terdapat Kelebihan atas Belanja Perjalanan Dinas pada 200 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp466.008.000,00 dan 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp75.484.700,00.
Menurut keterangan dalam LHP BPK. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan ke tempat kedudukannya, yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Hasil pemeriksaan atas realisasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, menunjukkan bahwa terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari delapan jam.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2022, Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas yang lebih dari delapan jam, sedangkan perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari delapan jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal.
Selain itu, terdapat perjalanan dinas untuk kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan namun diberikan sebesar uang harian dalam kota.
Hal tersebut mengakibatkan terdapat kelebihan atas perjalanan dinas pada 200 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp466.008.000,00 dan 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp75.484.700,00.
Belanja Makan dan Minum Harian Guru Tidak Sesuai Ketentuan
Dari hasil keterangan LHP BPK . Berdasarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS pada TA 2023, salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler adalah untuk administrasi kegiatan yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata Satuan Pendidikan seperti:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2) penyusunan perencanaan, pengawasan, evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata Satuan Pendidikan; dan/atau
3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Hasil pemeriksaan terhadap realisasi Belanja Dana BOS menunjukkan bahwa terdapat realisasi untuk belanja makan minum natura/ pakan natura yang digunakan untuk konsumsi harian guru dan tamu pada BOS SD Tahap 2 sebesar Rp87.490.500,00 dan pada BOS SMP Tahap 2 sebesar Rp67.561.500,00 atau totalnya sebesar Rp155.052.000,00 (Rp87.490.500,00 + Rp67.561.500,00).
Menurut BPK. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I angka 2.a.1 yang menyatakan bahwa Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas lebih dari delapan jam.
Perjalanan dinas yang kurang dari delapan jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
d. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023. (Ben)