Daerah Featured

Begini Penjelasan Kabag Ekonomi BU Soal Ajak THL ke SUMBAR

Begini Penjelasan Kabag Ekonomi BU Soal Ajak THL ke SUMBAR

Garuda Citizen – Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Bengkulu Utara (BU) Nurhayati, menanggapi dengan tegas soal pemberitaan masalah dirinya mengajak semua Tenaga Harian Lepas (THL) melaksanakan studi banding yang diduga hanya tamasya ke Sumatra Barat (SUMBAR) pada akhir Oktober tahun 2024 ini.

Saat dikonfirmasi oleh garudacitizen.com di ruang kerjanya. Kabag Ekonomi mengatakan, bahwa pemberitaan disalah satu media online yang menyatakan dirinya mengajak semua THL melaksanakan Studi Banding TPID ke Sumbar itu tidak benar. Karena yang ia ajak, kata Kabag Ekonomi, hanya dua orang THL.

“Kami hanya mengajak dua orang THL, tidak lebih dari itu. Makanya saya tidak begitu tanggap dengan pemberitaan disalah satu media kemarin itu yang menyatakan mengajak semua THL,” ungkap Nurhayati, Kamis (7/11/2024).

Nurhayati juga menjelaskan, terkait regulasi memperbolehkan mengajak THL studi banding Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bengkulu Utara ke Sumbar ada di Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2022.

“Dalam Perbup ini sangat jelas, bagi pejabat daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap boleh melakukan perjalanan dinas. Jadi menurut kami Pegawai Tidak Tetap Itu sama dengan THL,” kata Nurhayati.

Sementara, dari data yang dihimpun awak media ini. Bahwa THL itu berbeda dengan Pegawai Tidak Tetap.

Sayangnya, Kabag Ekonomi tidak dapat menjelaskan ketika ditanya soal apa regulasi istri Asisten II Sekdakab Bengkulu Utara, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas pendidikan yang kabarnya juga ikut dalam kegiatan bertajuk studi tiru tersebut.

“Kalau masalah Kabid di Dinas pendidikan saya tidak bisa menjelaskannya, coba konfirmasi saja langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Nurhayati.

Baca : Tanya Aturan Kabag Ekonomi Ajak THL ke Sumbar, Heru Bungkam

Selain itu, Nurhati juga tidak ingin menjelaskan pemberitaan salah satu media tetang melanjutkan perjalanannya menuju ke Surabaya.

“Kita disini tidak membahas Surabaya ya, jangan menambah nambah lah,” cetus Nurhayati.

Lanjut Kabag Ekonomi, ia juga menjelakan hasil Studi banding TPID ke Pemkab Pasaman dan Pemkab Tanah Datar Provinsi Sumbar.

“Dari hasil studi tiru kita, TPID mereka memang bagus. Karena TPID mereka pernah mendapatkan Award. Kemudian, apasih yang kurang dari kita, ternyata TPID mereka itu lebih menonjol dan fokus ke komoditi pertanian, mulai dari penghasil Bawang merah dan cabenya,” tutup Nurhayati.

Sementara, dalam lampiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara, nomor 500/581/B.5/2023 tetang TPID Kabupaten Bengkulu Utara, Berikut susunan anggota TPID nya :

1. Kepala Bappelitbangda

2. Kepala BKAD

3. Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara

4. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara

5. Kepala Gudang Bulog Arga Makmur

6. Kepala Dinas Perdagangan

7. Kepala Dinas TPHP

8. Kepala Dinas Tanaman Pangan

9. Kepala Dinas perkebunan

10. Kepala Dinas Perhubungan

11. Kepala Dinas Sosial

12. Kepala Dinas Perikanan

14. Kepala Dinas Koperasi dan UKM

15. Kepala Dinas Nakertrans

16. Kepala Dinas PUPR

17. Kepala Dinas PRKP

18. Kepala Dinas PMD

19.  Analisis ahli muda / sub coordinator pengendalian dan Distribusi Perekonomian

20. Ananlisi Perekonomian Sub Koordinator Pengendalian dan Distribusi Perekonomian.

Anehnya, ternyata dan ternyata Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, tidak masuk dalam keanggotaan TPID. (Ben)

Related posts

Ir.Mian Resmi Jadi Ketua DPC PDIP Bengkulu Utara

Beni Irawan

Jalan Milik Pemprov di Bengkulu Utara Mulus Karena Inpres

Beni Irawan

Aneh..Pihak Kejari Tidak Melaporkan Oknum LSM

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 1 =