Garuda Citizen – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, telah memproses laporan sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pilkada 2024.
Diketahui, 66 ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, dilaporkan masyarakat lantaran yang curiga akan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, mengatakan, Bawaslu saat ini tengah memproses penanganan laporan tersebut yang sedang berjalan dan akan meneliti setiap kasus dengan hati-hati.
“Ya, saat ini sedang ditangani, besok juga masih berproses. Kasus-kasus lainnya juga sedang kami tangani. Kami mohon publik bersabar,” kata Faham, Kamis (7/11/2024).
Lanjut Faham menjelaskan, Bawaslu menelusuri lebih jauh data dari para ASN yang dilaporkan tersebut. Laporan memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti dan kesesuaian dengan aturan netralitas ASN.
“Yang jelas, semuanya masih dalam proses kajian Bawaslu,” tambah Faham.
Bawaslu berencana melakukan penelitian mendetail terhadap semua laporan yang diterima.
Jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.
“Kalau memang terpenuhi unsur pelanggaran netralitasnya, mekanismenya pasti akan diteruskan ke BKN,” terang Faham.
Selain itu, Bawaslu juga bersinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan sejumlah pihak lainnya dalam mengupayakan penanganan yang objektif dan menyeluruh.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait, karena memang ada banyak laporan yang masuk ke Bawaslu. Hasil akhirnya nanti akan kami sampaikan,” tutup Faham Syah.
Sementara itu, Ana Tasya Pase, salah satu pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengungkapkan telah memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sebagai pelapor telah diminta datang dan diminta keterangan oleh Bawaslu terkait laporan kami tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024 ini,” ucapnya.
Selama sesi klarifikasi. Ana menjelaskan, bahwa pihak Bawaslu menanyakan beberapa detail penting terkait informasi dan bukti yang telah mereka kumpulkan.
“Kami ditanya satu per satu mengenai apa yang kami ketahui terkait laporan yang diajukan. Semua yang kami sampaikan didasarkan pada data dan fakta yang ada,” terang Ana.
Ana juga berharap agar Bawaslu dapat memperketat pengawasan terhadap ASN untuk memastikan netralitas mereka dalam Pilgub. Ana juga menegaskan, jalannya Pilgub harus adil dan tidak melenceng dari aturan.
“Kami ingin memastikan ASN tidak terseret dalam politik praktis. Netralitas mereka sangat penting demi terciptanya Pilgub Bengkulu yang adil dan sesuai aturan,” Demikian Ana. (Red)