Garuda Citizen – Asisten II sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST bungkam ketika ditanya apa regulasi atau aturan Kepala Bagian Ekonomi ajak semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga hanya tamasya ke Sumatra Barat pada akhir Oktober tahun 2024 ini.
Pasalnya, ketika Heru Susanto, ST, selaku Asisten II Sekdakab Bengkulu Utara, ketika dikonfirmasi oleh awak media hanya mengatakan, kegiatan Kabag Ekonomi tersebut bukannya bertamasyia, melainkan melaksanakan kegiatan studi banding.
“Mereka itu bukannya bertamasyia, tapi sedang melakukan studi tiru,” singkat Heru dengan awak media melalui Via WatsApp (WA) nya.
Namun, ketika ditanyakan apakah ada regulasi yang mengatur tentang THL bisa ikut kegiatan atasannya melaksanakan Dinas Luar daerah?. Asisten II Sekdakab Bengkulu Utara, malah tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Dari informasi yang dihimpun, hampir semua THL dan para staf di ruang bagian Ekonomi Pemkab Bengkulu Utara, sepertinya ikut dalam kegiatan tamasya yang menggunakan APBD tersebut.
Istri Heru Kabarnya Juga Ikut
Anehnya lagi, istri Asisten II Sekdakab Bengkulu Utara, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas pendidikan. kabarnya juga ikut dalam kegiatan yang diduga tamasya bertajuk studi tiru tersebut.
Nah..ini juga menjadi sebuah pertanyaan lagi. Apakah Ada Regulasi atau aturan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dapat ikut dalam kegiatan tersebut?.
Sementara itu, ketika salah satu awak media mengkonfirmasikan kepada Kabag Ekonomi Setdakab Bengkulu Utara, Nurhayati, menjawab, bahwa berita yang dibuat oleh awak media itu keliru.
“Berita yang mas buat itu keliru, tidak semua berangkat, masih ada 1 orang yang tinggal untuk nunggu ruangan.” Ungkap Nurhayati.
Ketika ditanyakan, kenapa hampir semua THL di Bagian Ekonomi ikut berangkat ke Sumbar, Nurhayati menjawab dengan jawaban yang aneh dan mengatakan, “Semua yang berangkat itu anggota TPID mas,” Singkatnya.
Bahkan, saat awak media meminta kapan waktunya bisa menemui Kabag Ekonomi. Nurhayati juga hanya singkat memberikan penjelasan dengan mengatakan, “Nggak bisa mas, abis ini saya langsung berangkat ke Surabaya,” cetusnya.
Sayangnya, ketika awak media ini meminta arsip Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara, Nomor nomor 500/581/B.5/2023 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bengkulu Utara, kepada Bagian Hukum Sekdakab Bengkulu Utara, tidak dapat memberikan lantaran harus dapat izin dari Pemrakarsanya.
“Koordinasi dengan pimpinan, diarahkan SK dari OPD Pemrakarsa. Ketika saya koordinasi dengan Kabag Ekonomi katanya belum ada yang meminta SK kepadanya. Jadi kata Kabag Ekonomi, hubungi dia dulu siapa yang meminta SKP TPID. Sekarang posisi Kabag ekonomi, masih dinas luar,” demikain Kabag Hukum.
Waduh aneh ya..SK TPID Bengkulu Utara Seperti Rahasia Negara Saja
Dari pantauan, ruangan Bagian Ekonomi Pemkab Bengkulu Utara, beberapa hari ini memang terlihat sepi. (Ben)