Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada TA 2023 menganggarkan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp7.856.200.190,00 dan realisasi sebesar Rp7.730.685.205,00 atau 98,40%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen rekapitulasi pertanggungjawaban, log-proof media TV, dan konfirmasi kepada PPTK pada enam SKPD atas Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan diketahui terdapat Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang membebani keuangan daerah pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 411.180.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Jasa Media TV pada enam SKPD sebesar Rp36.205.810,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. Terdapat Pembayaran Belanja Jasa Media Cetak pada Sekretariat DPRD yang Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp411.180.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen SPJ pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Sekretariat DPRD periode Oktober s.d. Desember 2023 diketahui terdapat perbedaan harga satuan belanja jasa media cetak antara Diskominfo dan Sekretariat DPRD. Harga satuan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp8.000.000,00 sedangkan harga satuan pada Dinas Kominfo sebesar Rp5.000.000,00.
Pada bulan Februari dan Maret 2023, pihak Unit Kegiatan Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) telah menyelesaikan proses Katalog Elektronik pada Diskominfo. Pihak UKPBJ menggunakan Katalog Elektronik lokal Kabupaten Bengkulu Utara. Harga penawaran dari penyedia berkisar antara Rp5.000.000,00 s.d. Rp6.000.000,00 untuk pariwara/advertorial halaman depan berwarna. Hasil negosiasi oleh pihak UKPBJ mendapatkan harga sebesar Rp5.000.000,00.
PPTK Sekretariat DPRD melakukan permohonan kepada UKPBJ untuk proses pengadaan media cetak berupa pariwara/advertorial pada tanggal 17 April 2023 dengan menunjukkan nilai anggaran DPA belanja media cetak sebesar Rp8.000.000,00. Pihak UKPBJ tidak langsung memproses karena harga berbeda dengan belanja media cetak pada Diskominfo. PPTK tidak bisa menjelaskan perihal perbedaaan harga tersebut.
Untuk harga yang ditawarkan dari penyedia tersebut, UKPBJ mencoba melakukan negosiasi harga ke media, namun UKPBJ tidak melakukan negosiasi terkait spesifikasi. Pihak UKPBJ dalam proses negosiasi terkait harga tidak menyampaikan alasan negosiasi harga di dalam Katalog Elektronik.
Pihak Media tetap bertahan di harga Rp 8.000.000,00 per terbit untuk Sekretariat DPRD, bukan seperti harga pada Diskominfo sebesar Rp5.000.000,00 per terbit sehingga terdapat selisih harga di media massa cetak periode Oktober sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp411.180.000,00 sebagaimana pada rincian berikut:
- RB : Selisih Bruto Rp 45.000.000,00 – SelisihNetto Rp 40.050.000,00
- RL : Selisih Bruto Rp 96.000.000,00 – Selisih Netto Rp 85.440.000,00
- RU : Selisih Bruto Rp 120.000.000,00 – Selisih Netto Rp 106.800.000,00
- RaB : Selisih Bruto Rp 150.000.000,00 – Selisih Netto Rp 133.500.000,00
- SR : Selisih Bruto Rp 51.000.000,00 – Selisih Netto Rp 45.390.000,00
Jumlah : Selisih Bruto Rp 462.000.000,00 – Selisih Netto Rp 411.180.000,00
b. Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Media TV pada Enam SKPD Sebesar Rp36.205.810,00
Hasil pengujian atas belanja jasa pada Tiga Media TV pada Enam SKPD menunjukkan hal sebagai berikut :
1) Media Massa PT WSB menayangkan tayangan advetorial dengan durasi kurang dari tiga menit sebesar Rp16.118.048,33. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data log proof yang diperoleh dari PT WSB dan membandingkannya dengan kuitansi tagihan dari pihak PT WSB diketahui bahwa terdapat tayangan advertorial dengan durasi kurang dari tiga menit di enam SKPD sebesar Rp16.118.048,33.
2) Media Massa PT MSTB menayangkan tayangan advertorial dengan durasi kurang dari tiga menit sebesar Rp19.125.291,67
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data log proof yang diperoleh dari PT MSTB dan membandingkannya dengan kuitansi tagihan dari pihak PT MSTB diketahui bahwa terdapat tayangan advertorial dengan durasi kurang dari tiga menit di enam SKPD sebesar Rp19.125.291,67.
3) Media Massa NT TV menayangkan tayangan advertorial dengan durasi kurang dari tiga menit sebesar Rp962.470,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data log proof yang diperoleh dari NT TV dan membandingkannya dengan kuitansi tagihan dari pihak NT TV diketahui bahwa terdapat tayangan advertorial dengan durasi kurang dari tiga menit di Disdukcapil sebesar Rp962.470,00.
Rincian kelebihan pembayaran Jasa Media TV pada Enam SKPD disajikan sebagai berikut:
1. Sekretariat DPRD Kelebihan Bayar Rp 607.060,00
2. Diskominfo Kelebihan Bayar Rp 29.684.600,00
3. Disdukcapil Kelebihan 2.825.600,00
4. Disnakertrans Kelebihan Bayar Rp 1.806.050,00
5. Dinas Pariwisata Kelebihan Bayar 142.500,00
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kelebihan Bayar Rp 140.000,00
Jumlah : Rp 36.205.810,00.
Dalam proses penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran jasa media TV sebesar Rp4.774.150,00 oleh SKPD yang bersangkutan pada tanggal 1 Maret s.d. 30 April 2024. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp31.431.660,00 (Rp36.205.810,00 – Rp4.774.150,00).
Atas Kondisi tersebut, BPK menyatakan tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan adanya Permasalahan tersebut, BPK Menyatakan hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengecekan ulang terhadap tayangan advertorial.
b. PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja di lingkungan kerjanya.
c. TAPD tidak cermat dalam mengevaluasi lintas SKPD untuk menguji kewajaran anggaran. (Ben)