Daerah Featured

Terdapat Masuk Rekening Pribadi di Dispendik dan RSUD Lagita

Terdapat Masuk Rekening Pribadi di Dispendik dan RSUD Lagita

Garuda Citizen – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Temuan tersebut yakni, terdapat Penggunaan Rekening Pribadi pada Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Lagita, dan Sekolah Dasar Negeri 06 Bengkulu Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kas secara uji petik oelh BPK diketahui hal-hal sebagai berikut :

1) PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan menyatakan bahwa uang panjar yang diterima PPTK disimpan oleh salah satu staf administrasi keuangannya di rekening milik pribadi staf administrasi keuangan tersebut.

2) Bendahara Pengeluaran RSUD Lagita menyimpan sebagian uang tunai yang telah ditarik dari rekening resmi RSUD ke rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran menyatakan hal tersebut dilakukan guna mempermudah pembayaran belanja kepada pihak ketiga serta untuk menghindari biaya administrasi ketika melakukan pembayaran.

Rekening Pribadi Jadikan Tempat Uang Rakyat

Diketahui bahwa rekening pribadi tersebut juga digunakan untuk menyimpan uang pribadi Bendahara Pengeluaran.

Dengan tercampurnya uang pribadi dan uang rumah sakit, hal ini meningkatkan risiko adanya penggunaan uang rumah sakit untuk keperluan pribadi.

3) Bendahara BOS SD Negeri 06 Bengkulu Utara menyimpan sebagian uang Dana BOS di rekening milik pribadi. Saat pelaksanaan pemeriksaan fisik kas dilakukan, Bendahara BOS menyatakan bahwa sebagian uang disimpan di rekening pribadi milik Bendahara BOS.

Atas Kondisi tersebut, BPK Menyatakan hal itu tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 27 pada ayat (2) menyatakan bahwa “dalam Pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota”.

b. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 14 tentang Akuntansi Kas pada Bab IV. Akuntansi Saldo Kas poin 4.1 Rekonsiliasi Bank menyatakan bahwa catatan akuntansi entitas pemerintah dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam Pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah”.

BPK juga menyatakan, dengan adanya permasalahan tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan atas penggunaan rekening tanpa ketetapan Kepala Daerah. (Ben)

Related posts

RKB BTT Covid-19 Diskominfo Bengkulu Utara Dinilai Jebak Bupati

Beni Irawan

Pemda Bengkulu Utara MoU Dengan PT. API

Beni Irawan

Pengadaan Bansos Covid-19 Bengkulu Utara Beralih ke Kecamatan

Beni Irawan

Leave a Comment

8 − 4 =