Garuda Citizen – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Bengkulu, ditemukan 4 (Empat) paket pekerjaan pembangunan gedung di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2023 terjadi kekurangan Volume dan tidak sesuai dengan Kontrak, Addendum Kontrak, Back Up Data dan Gambar Realisasi (As Built Drawing).
Berdasarkan penjelasan dalam LHP BPK menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada TA 2023 melalui Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp82.342.209.906,00 dengan realisasi sebesar Rp78.585.215.143,50 atau 95,44%.
Diantaranya sebesar Rp58.151.303.771,50 merupakan realisasi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan dan sebesar Rp2.075.075.000,00 realisasi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor.
Dalam merealisasikan anggaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara melakukan perjanjian kerja sama dengan penyedia barang/jasa. Atas perjanjian kerja sama tersebut, BPK melakukan uji petik atas empat paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Atas pekerjaan-pekerjaan yang diuji petik, dilakukan pemeriksaan atas dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Gambar Kerja (Shop Drawing), dan dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa back up data, Monthly Certificate (MC), dan As Built Drawing serta pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPTK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara pada TA 2023 melakukan perikatan kerja untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan harian, back up data, as built drawing serta pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik.
Atas hal tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Pengelola Teknis, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas. Hasil pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak, Addendum Kontrak, Back Up Data dan Gambar Realisasi (As Built Drawing).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp370.212.420,01 dengan uraian sebagai berikut :
1. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor yang dikerjakan oleh CV An Sebesar Rp102.563.041,57.
2. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Prasarana TK Dharma Wanita Persatuan yang dikerjakan oleh CV CSK Sebesar Rp24.579.844,28.
3. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi SDN 002 Bengkulu Utara, yang dikerjakan oleh CV AD Sebesar Rp78.276.823,00.
4. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi SMPN 26 Bengkulu Utara, yang dikerjakan oleh CV ANP Sebesar Rp164.792.711,16.
Atas Kondisi tersebut, BPK menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang gedung dan Bangunan Pasal 151.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Ben)