Garuda Citizen – Seorang kakek berusia 58 tahun asal Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial DA tega nekat melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Modus yang digunakan pelaku mengiming-imingkan memberikan uang jajan korban hingga pengancaman.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen mengatakan, tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali di rumah tersangka.
Kemudian, tersangka juga telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali dengan modus membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang jajan hingga pengancaman.
“Awalnya tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp50 ribu, kemudian 20 ribu dan yang terakhir korban disetubuhi pelaku dengan pengancaman agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” terang Ipda. Freddy, Selasa (15/10/2024).
Lanjut Ipda. Freddy, kejadian terungkap lantaran orang tua korban yang curiga melihat anaknya keluar pada subuh hari dari rumah tersangka dengan membawa uang.
Karena kecurigaan itu, orang tua korban menanyakan kepada anaknya atau korban, perihal apa yang membuat korban mendatangi rumah tersangka dan mendapat uang dari tersangka.
“Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka sejak bulan September 2024 lalu,” tambah Ipda Freddy.
Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (14/10/2024) kemarin dan saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Ipda Freddy. (Ben)