Advetorial Daerah

Dinas PUPR BU Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Dinas PUPR BU Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Garuda Citizen – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kamis (10/110/2024).

Dinas PUPR BU Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Dinas PUPR BU Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Kegiatan yang berlangsung di ruang aula Rama Agung Resto, Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut, dibuka oleh Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Agus Riyanto, selaku mewakili Bupati.

Dari pantauan garudacitizen.com, kegiatan sosialisai terlihat diikuti puluhan orang peserta yang terdiri dari Kepala OPD dan jajarannya serta para rekanan atau para pelaku usaha yang menyediakan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi untuk sebuah perusahaan di kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta dipandu oleh Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Kontruksi, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Kontruksi, Direktorat Jendral Bina Kontruksi, Kementerian PUPR Republik Indonesia, Nurasih Asriningtyas, ST yang dalam hal ini selaku nara sumber.

Nara Sumber Nurasih Asriningtyas, ST Dari Kementerian PUPR

Nurasih Asriningtyas, dengan media ini menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan memberikan informasi terkait Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi.

“Tujuan kita melakukan sosialisasi ini adalah untuk menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya peraturan dan aplikasi yang digunakan dalam pengawasan dan penyelenggaraan jasa konstruksi. Mulai dari pengawasan tertib administrasinya, seperti izinnya. Kemudian pengawasan pekerjaan badan usahanya hingga pemanfaatan pekerjaannya. Intinya pengawasan itu dilakukan secara rutin, setelah melakukan pengawasan maka pihak yang terkait melakukan pelaporan,” terang Nurasih.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Munadi, melalui Kepala Bidang Jasa Kontruksi, Yovino Afrizal, SH dalam kesempatan ini juga menyampaikan, melalui sosialisasi ini, tentunya pihak pemerintah daerah berharap agar seluruh aparat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek konstruksi dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama mengimplementasikan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Tujuannya, lanjut Yovino, adalah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, kedepannya.

“Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya kita untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah,” ujar Yovino. 

Yovino menambahkan, dengan adanya pengawasan yang baik dan tepat waktu, tentunya akan memastikan bahwa setiap proyek konstruksi memenuhi standar yang telah ditetapkan, aman, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan sosialiasi ini, diharapkan kedepannya kita mampu meningkatkan kualitas pengawasan dan meminimalisir risiko serta permasalahan yang mungkin muncul selama proses pembangunan,”demikian Yovino Afrizal. (Ben/ADV)

Related posts

Pelayanan Unit BRI Arga Makmur Tak Memuaskan Nasabah

Beni Irawan

Aduh..Salamun Sebut Pokir Dewan Banyak Yang Hilang

Beni Irawan

Mengenal Sosok Dalang di Bengkulu Utara, Ki Cermo Siwandono

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × one =