Garuda Citizen – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menetapkan Parmin S.IP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, periode tahun 2024-2029, dengan menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan.
Kabar penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 7015/IN/DPPX/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang disampaikan DPP PDI-P kepada DPC PDI-P Kabupaten Bengkulu Utara.
“Berdasarkan keputusan DPP. Parmin ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” Ungkap Syaprianto Daud, Selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkulu Utara, dengan garudacitizen melalui Via WatsApp (WA) nya, Jumat (4/10/2024).
Syapriyanto Daud menjelaskan, surat keputusan penetapan Parmin ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri pada Jumat (2/10/2204) Kemarin, dan seluruh kader PDI-P diharapkan menerima keputusan tersebut.
Menurut Syaprianto Daud, salinan surat ini sudah diserahkan langsung ke Parmin dan selanjutnya penetapan Parmin sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara masih menunggu rapat paripurna.
“Intinya Parmin sudah menerima SK resmi dari DPP PDI-P. Untuk selanjutnya kita tunggu saja prosesnya di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara,” Kata Syaprianto Daud.
Dikesempatan ini, Syaprianto Daud, juga berharap kepada Parmin bisa menjadi sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan, baik itu di lembaga DPRD maupun untuk Kabupaten Bengkulu Utara, yang bersinergi dengan Eksekutif di kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati kedepan.
“Luar biasa, selamat kepada Parmin yang ditunjuk DPP PDI-P sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara definitif,” Tutup Syaprianto Daud. (Ben/ADV)