Garuda Citizen– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2024 ini menargetkan 50 persil tanah hak pakai Pemerintah daerah (Pemda) disertifikatkan.
Hal ini dilakukan tujuannya untuk menyelamatkan aset-aset tanah milik Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dari klaim pihak lain.
Kepala Dinas PRKP Bengkulu Utara, Suharto Handayani, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dolly Destri, S.IP menyampaikan, pada tahun 2024 ini bidang pertanahan melaksanakan pengadministrasian aset tanah milik pemrintah daerah, dalam hal pensertifikatan tanah DPRKP ditargetkan 50 Persil Hak Pakai Pemda untuk di sertifikatkan.
“Yang sudah terlaksana pengukurannya sebanyak 35 persil hak pakai dan itu sudah kami daftarkan ke kantor BPN Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, untuk 15 persilnya lagi masih dalam proses pelengkapan dokumen usulan,” terang Dolly di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).
Diharapkan Kerja Sama Pembidangan Aset Pada SKPD
Namun, lanjut Dolly, diatas target pihaknya masih bisa melakukan penambahan lokus hak pakai asalkan pembidangan aset pada masing-masing SKPD untuk dapat bekerja sama dan saling bantu membantu dengan cara melihat kembali Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah yang belum tercatatat dan belum bersertifikat.
“Caranya sampaikan dokumennya kepada kami dan akan kami tindaklanjuti proses persertifikatannya. mudah-mudahan bisa kami tindak lanjut pada tahun ini juga,” jelas Dolly.
Kabid pertanahan juga mengatakan, dengan adanya kegiatan ini. Tentunya mengharapkan proses pensertifikatan hak pakai ini, dapat terproses lebih cepat, terutama untuk kategori K1 Clean and Clear (Data Yuridis dan Fisik Lengkap dan Tidak Sengketa atau Berperkara).
Dengan demikian, nantinya akan terseleksi sendiri aset Pemda yang memiliki kategori yuridisnya K2 atau pun K3 (Status Subjek Tanahnya Belum Memenuhi Syarat Sehingga Hanya Dicatat Dalam Daftar Tanah). Hal itu dimungkinkan dalam penyelsaiannya membutuhkan waktu.
“Jadi sekali lagi silahkan saja pembidangan aset pada SKPD untuk mengajukan usulan pensertifikatan dengan kami agar kami bisa menindaklanjutinya,” tegas Dolly.
Berkat adanya bantuan dari BPN dan dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, lanjut Dolly, Dinas DPRKP bidan pertanahan sudah mulai melaksankan pensertifikatan aset jalan kabupaten.
“Mudah-mudahan ditahun 2025 nanti aset jalan dapat dilanjutkan hingga dapat dituntaskan,” harap Dolly.
Selain itu, tambah Dolly, jika ada SKPD yang merencanakan penyediaan tanah untuk Fasilitas umum, agar dapat dimulai dengan dokumen perencanaan masing-masing dan benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan,
“Terkait jika ada SKPD yang merencanakan penyediaan tanah untuk Fasilitas umum ada tahapannya yakni, 4 (empat) tahapan. Pertama Perencanaan, Kedua Persipan, Ketiga Pelaksanaan dan Keempat Penyerahan Hasil. Untuk secara detail dapat dilihat pada PP Nomor 19 Tahun 2021,” tutup Dolly. (Ben/ADV)