Daerah Featured

Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades Gardu

Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades Gardu

Garuda Citizen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, berinisial SU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bumdes tahun anggaran 2018-2019 lalu, Selasa (1/10/2024).

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkulu Utara melakukan serangkaian penyidikan sejak Januari 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Dermawan menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti permulaan.

Dijelaskannya, tersangka menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2019. Kemudian, tersangka membentuk Bumdes Gardu Jaya pada Desember 2017 dengan penyertaan modal Rp 358 juta bersumber dari APBDes di tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian Bumdes, penetapan pengurus hingga penyertaan modal.

Bahkan, tersangka membentuk Bumdes tersebut, ternyata agar bisa membeli mesin pengolahan limbah karet untuk dijadikan milik pribadinya sendiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka SU kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan atas dugaan penggelapan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi,” terang Kajari.

Menurut Kajari Bengkulu Utara, perbuatan tersangka tersebut tentunya tidak sesuai dengan perundang – undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 352.594.000.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ben)

Related posts

Ikut Turnamen Sepak Bola, Kepala Pemuda Suka Rami Bocor

Beni Irawan

Polres BU Lidik Tudingan Pejabat DPU Minta Fee Proyek Diakun FB Edi Bidik

Beni Irawan

Hingga Kini Pemkab Bengkulu Utara Masih Abaikan Perintah KPK RI

Beni Irawan

Leave a Comment

10 − 4 =