Advetorial Daerah Featured

30 DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Orientasi Pendalaman Tugas

30 DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Garuda Citizen – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Periode 2024-2029 mengikuti orientasi pendalaman tugas yang digelar selama lima hari di Hotel Mercure, kota Bengkulu. Orientasi tersebut digelar mulai Senin (30/9/2024) hingga Jum’at (4/10/2024).

Kegiatan pembukaan digelar Senin siang. Orientasi berkenaan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr.H.Rosjonsyah. Turut hadir dalam pembukaan tersebut yakni, dari BPSDM Provinsi Bengkulu dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Utara, beserta dengan beberapa orang jajarannya.

Sekwan DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi menjelaskan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota Dewan. Baik yang baru terpilih maupun yang berhasil terpilih kembali atau petahana.

Kewajiban orientasi tersebut, kata Eka Hendriyadi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelas Sekwan Eka Hendriyadi saat dihubungi media ini melalui Via WatsApp (WA) nya.

Orientasi Berlangsung Dari Pagi Hingga Malam

Kegiatan tersebut, lanjut Sekwan, dilakukan dari pagi hingga malam hari. Para pemateri mulai dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Bengkulu. Selain pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond.

“Kegiatannya sangat padat hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehinga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” tambah Eka Hendriyadi.

Selain untuk memperkenal lingkup tugas dan fungsi selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sambung Sekwan, orientasi itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas dan batasan-batasan kewenangan selaku anggota Dewan.

Selain itu pula, guna meningkatkan wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Terpisah, Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Hermedi Rian, juga menyampaikan, ia mengajak seluruh rekannya mengikuti kegiatan tersebut dengan serius. Menurutnya, ada konsekwensi dimana anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi, maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa bimtek maupun diklat selanjutnya baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.

“Jadi sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota Dewan,” ungkapnya Hermedi Rian.

Semenara Itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, Dr. Soemarno, M.Pd. menjelaskan, kegiatan tersebut dipantau langsung oleh petugas Kemendagri yang hadir setiap harinya melakukan monitoring.

Kepala BPSDM juga mengatakan, bahwa orientasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan pelaksanaan gelombang kedua yang berbarengan dengan DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” demikian terangnya Kepala BPSDM Provinsi Bengkulu. (Ben/ADV)

Related posts

Jaksa Lirik Pengadaan Alat Berat PUPR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasi Keliling Pencegahan COVID-19

Beni Irawan

Ichram Nur Hidayah Jadi DPRD Bengkulu Utara Termuda

Beni Irawan

Leave a Comment

18 − thirteen =