Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis 26 September 2024.
Kunker tersebut tujuannya untuk berkonsultasi mengenai tata cara penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.
Dalam kesempatan ini, rombongan anggota DPRD Bengkulu Utara, terlihat berkumpul bersama mengadakan rapat dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkulu Utara, Hermedi Rian, dalam hal ini mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Tatib dan kode etik Dewan.
“Tatib ini sangat penting, bagian dari hal yang harus kita laksanakan. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan pembahasan itu, tidak ada salahnya kami belajar ke DPRD DKI,” ujar Hermedi Rian, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Hermedi Rian, banyak poin penting yang bisa dipelajari dari kunker hari ini. Salah satunya azas fleksibilitas penyusunan Tatib dan mekanisme kuorum sebagai tanda bukti persetujuan atas keputusan yang disepakati oleh masing-masing fraksi.
“Artinya nanti kita akan melihat instrumen tersebut, agar aturan yang kita buat tidak lebih tinggi dari dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Hermedi Rian.
Perumusan butir-butir pasal yang dimuat ke dalam tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah.
Sebab, anggota DPRD mempunyai kewenangan untuk penyesuaian substansi tatib, selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD. Makanya kita harus berhati-hati jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri atau membelenggu,” tutup Hermedi Rian. (Ben/Adv)