Garuda Citizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna internal Pembentukan Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Kode Etik, Senin (23/09/2024).
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna lantai dua gedung DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh ketua Sementara, Harmedi Rian, didampingi Wakil Ketua Sementara, Tommy Sitompul.
Dalam rapat terlihat dihadiri seluruh anggota DPRD. Mulai dari ketua frkasi hingga anggotanya. Selain itu dalam rapat juga dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hedriyadi beserta jajarannya di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
“Rapat paripurna internal hari ini, dalam agenda Pembentukan panitia kerja penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD Bengkulu Utara, saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Hermedi Rian.
Tata tertib DPRD merupakan peraturan atau acuan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan tatib tersebut berlaku di lingkungan internal DPRD.
Hermedi Rian ketika diiwawancarai mengatakan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat, untuk sementara saat ini tata tertib periode sebelumnya masih berlaku, sembari masing-masing panitia kerja yang telah dibentuk melakukan pengkajian untuk penyesuaian atau revisi terhadap tata tertib.
“Untuk saat ini masih penyusunan draf tatib dan kode etik. Nanti sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, baru diserahkan kepada tim ahli hukum pemerintah untuk dievaluasi. Setelah melalui semua proses tersebut, dan mendapatkan persetujuan berasama, barulah ditetapkan sebagai tatib dan kode etik DPRD,” tutup Hermedi Rian. (Ben/ADV)