Garuda Citizen – Salah seorang anggota DPRD Bengkulu Utara, Periode 2019-2024 Hendri Sahat Mangasih Situmorang, yang saat ini kembali menjabat sabagi anggota DPRD Periode 2024-2029 dari Partai PDI Perjuangan, ternyata sudah melunasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI tahun 2023 lalu sebesar Rp 61 juta yang sempat diberitakan oleh media ini sbelumnya.
“Kalau TGR saya itu sudah saya lunasi, jika diperlukan bukti storan ke KAS negara ada kok,” ungkap Hendri, melalui Via WatsApp (WA) nya, Sabtu (21/09/2024).
Selanjutnya dijelaskan Hendri, seorang warga negara Indonesia yang baik, tentunya jika ada TGR wajib segera dilunasi. Karena uang TGR itu nanti apabila sudah dikembalikan, maka akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
“Sebenarnya bebas atas kerugian daerah itu, merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,” tutup Hendri.
Perlu juga diketahui, Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) biasanya harus selesai dalam waktu 60 hari sejak keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan ini berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan, seperti yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Ben)