Garuda Citizen – Hingga saat ini ternyata masih ada anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan yang belum juga melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sedangkan, masa jabatannya Anggota DPRD Periode 2019-2024 tersebut telah lama habis dan sudah berganti dengan anggota DPRD yang baru Periode 2024-2029.
TGR tersebut berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu, yang tenggang waktunya pengembalian uang negara tersebut diberikan hanya 60 hari.
Ketika dikonfirmasikan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Utara, di ruag kerjanya Eka hendriyadi, sepertinya tidak ingin memberikan jawaban lebih banyak terkait hal ini alias “No Comment”.
“Untuk hal ini mohon maaf, saya No Comment, karena untuk saat ini saya tidak bisa memberikan penjelasan. Silahkan saja Tanya kepada pihak yang bersangkutan,” demikian singkat Sekwan. (Ben)