Garuda Citizen – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melarang anggota legislatifnya yang baru terpilih menggadaikan SK pengangkatan usai dilantik untuk berhutang atau dengan tujuan melakukan pinjaman.
Hal itu ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024 kemarin.
Kebijakan itu ditempuh mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun kepada awak media mengaku, dirinya bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.
Menurutnya, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
“Iya, DPP melarang itu. Masa iya, mereka baru diangkat langsung gadai SK itu kacau nantinya,” kata Komarudin usai membuka Rakerdasus di The Natsepa Hotel Maluku Tengah, Minggu (15/9/2024).
Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh Indonesia.
Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjamannya.
“Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDI-P dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya,” tegas Komarudin.
Komarudin juga mengatakan, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka dengan adanya instruksi tersebut. Bahkan, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.
Jika ada yang melanggar atas instruksi ini, lanjut Komarudin, maka partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDI-P yang mengabaikan instruksi tersebut.
“Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan,” Demikian tegas Komarudin.
Berikut Isi Surat Instruksi DPP Tersebut :
Sehubungan dengan dilantiknya anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024. DPP PDI-P mencermati banyaknya anggota Dewan yang terpilih setelah usai pelantikan menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
DPP PDI-P memandang, bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota Dewan terhormat, yang seharusnya memberikan contoh ketelandanan untuk tidak berhutang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih Pemilu 2024 Dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan, bagi yang sudah terlanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.
Bagi Anggota DPRD yang tidak mengidahkan instruksi ini, maka DPP PDI-P akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART Partai. (Ben)