Garuda Citizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Helmi-Mian, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggaran Pemilu.
Laporan tim kuasa hukum Paslon Gubernur Bengkulu, Helmi-Mian, tersebut telah diterima oleh DKPP dengan register perkara nomor : 495/03-12/SET-02/IX/2024 tertanggal 12 September 2024.
Ketua Tim Hukum Helmi-Mi’an, Muspani mengatakan, pengujian meteri UU Pilkada tersebut, karena terdapat pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 08 tahun 2024 yakni Pasal 19 huruf e.
Karena sesungguhnya norma Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016 itu, sudah dicabut MK melalui tiga putusan. Diantaranya, No 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020 dan 2/PUU-XXI/2023. Dimana MK secara tidak membedakan antar jabatan sementara dan defenitif.
“Kita optimis dalam pengujian materi pada UU tersebut, bakal merontokkan pasal 19 huruf e. Seharusnya, jika KPU dan Bawaslu ta’at hukum, maka tidak perlu ada pengujian pasal tersebut ke MK,” kata Muspani dalam konsolidasi bersama rakyat yang dihadiri pasangan balon Helmi-Mian pada Minggu, (15/9/2024).
Muspani : Rohidin Terhitung Telah Menjabat Dua Periode Jadi Gubernur
Menurut Muspani, langkah hukum yang dilakukan ini, berlaku untuk seluruh Indonesia. Termasuk didalamnya Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan (BS). Dimana dalam Pilgub Bengkulu, petahana pada periode pertamanya sudah menjabat 3 tahun 10 bulan 6 hari. Sedangkan Pilbup BS, petahana Gusnan Mulyadi pada periode pertama telah mejabat 2 tahun 7 bulan.
Sementara untuk laporan ke DKPP terhadap penyelenggaran Pemilu, Muspani menerangkan, hal tersebut lantaran tidak mematuhi putusan MK tersebut.
“Itu diduga kejahatan Pemilu dan mempermainkan konstitusi. Apalagi dengan itu penyelenggaran Pemilu diduga kuat melanggar kode etik berat. Seperti prinsip kejujuran, tidak profesional, asas kepastian hukum dan lainnya,” tegas Muspani didampingi puluhan rekan-rekannya yang tergabung dalam Tim Hukum Helmi-Mian.
Muspani mengemukakan, langkah yang dilakukan pihaknya ini ditargetkan sebelum pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, sudah ada titik terang. Terlebih pihaknya sangat yakin MK membuat putusan adil, dan demi tegaknya konstitusi yang secara jelas membatasi masa jabatan tidak boleh berkuasa tiga periode.
“Ketika dalam pengujian materi ini, MK merontokkan pasal 19 huruf e pada PKPU No 8 tahun 2024, maka dalam Pilgub itu hanya satu paslon saja. Dalam artian bukan lawan kotak kosong, seperti halnya di Bengkulu Utara. Berbeda dengan Pilbup BS, itu masih tetap ada pasangan kontestan,” terang Muspani.
Senada Agustam Rachman yang juga termasuk tim kuasa hukum Helmi-Mi’an mengemukakan, dalam uji materi itu permohonan pihaknya lebih pada cara penghitungan masa jabatan seorang Kepala Daerah (Kada), ketika kembali maju dalam Pilkada serentak, apakah dihitung sejak menjalankan tugas sebagai Kada, Plt, Pejabat dan defenitif atau bagaimana.
“Kita optimis sebelum 20 November 2024, sudah ada keputusan MK dan langkah hukum ini berbuah sebagaimana yang diharapkan, karena ada tiga putusan MK yang menguatkannya. Bahkan dari hasil ini juga nantinya, kita bisa mengetahui siapa yang sebenarnya telah mempermainkan hukum konstitusi di negara kita ini,” Demikian penjelasan Agustam. (Ben)