Garuda Citizen – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan Surat Instruksi dengan Nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024.
Surat yang dikeluarkan oleh partai berlambang banteng pada tanggal 01 Agustus 2024 tersebut, terkait pimpinan sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat instruksi yang ditandatanganin Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se-indonesia.
“Dengan adanya instruksi dari DPP PDI Perjuangan ini, artinya sangat jelas sekali, bahwa untuk menjadi pimpinan sementara atau definitif dewan harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam aturan partai,” ungkap Beni Bumansyah selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Via WatsApp (WA) nya, Jum’at (13/9/2024).
“Demikian instruksi ini disampaikan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai,” Akhir dari isi surat tersebut. (Ben)