Garuda Citizen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu, menahan seorang oknum warga Bengkulu Utara (BU) Anton Nofrizal selaku tersangka Korupsi pajak pada Kamis (12/9/2024).
Anto Nofrizal, ditahan setelah kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melimpahkan tersangka dugaan pengemplang pajak yang menyebabkan kerugian negara senilai 186 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
“Tersangka (TSK) yang merupakan Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi ini, melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendor di perusahannya,” ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH.
Pengelapan uang pajak tersebut, lanjut Arief, dilakukan TSK pada taun 2021lalu. Karena TSK tidak melakukan penyetoran ke kas negara, sehingga tindakan yang dilakukannya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian.
“Dari pemeriksaan berkas dan barang bukti yang telah kita lakukan setelah usai pelimpahan, maka untuk sementara ini TSK kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan menitipkannya ke Rumah Tahan (Rutan) Malabero Bengkulu,” terang Arief.
Menurut Arief, atas tindakan TSK. Maka TSK dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan.
“Berdasarkan UU Perpajakan, TSK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i,” ujar Arief.
Sementara PPNS Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat, mengaku, sebenarnya pelimpahan tahapn 2 ini harusnya dilakukan pada Juni 2024 lalu. Karena TSK tidak kooperatif lantaran sempat melarikan diri ke Muaro Bungo Provinsi Jambi.
“Selama pelarian, TSK bekerja sebagai pengusaha arang. Kalau kita dengar dari pengakuan TSK, uang setoran pajak vendor yang tidak disetorkannya itu, digunakan untuk membayar tunggakan bank,” demikian penjelasan Awwam. (Ben)