Daerah Featured

Kuasa Hukum Helmi-Mian Bakal Laporkan Ketua KPU Bengkulu

Kuasa Hukum Helmi-Mian Bakal Laporkan Ketua KPU Bengkulu

Garuda Citizen – Tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi-Mian, akan melaporkan ketua KPU Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu bakal  dilaporkan atas dugaan pelanggaran melawan aturan hukum, terkait mengabaikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Helmi-Mian, Sugiarto, SH,MH dengan garudacitizen.com melalui Via WatsApp (WA) nya, Selasa (3/9/2024).

“Jika ketua KPU tetap bertahan dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU nomor 8 Tahun 2024 dengan tetap menerima pendaftaran Pasangan calon Rohidin Mersyah dan Meriani, maka dalam hal tersebut tentunya kami tim kuasa hukum Helmi-Mian juga tidak tinggal diam untuk mengambil langkah hukum akan melaorkan ketua KPU atas dugaan pelanggaran yang melawan aturan hukum,” tegas Sugiarto.

Lanjut Sugiarto, “Sebelum mengambil langkah hukum melaporkan ketua KPU, tentunya tim kuasa hukum Helmi-Mian, nantinya juga akan melakukan rapat tim terlebih dahulu untuk mengambil semua langkah langkah hukum,” tambah Sugiarto.

Sugiarto juga menilai, kontra pendapat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon Rohidin Mersyah dan Meriani ke KPU baru baru ini terkesan reaksinoner dan penuh kekhawatiran yang sangat berlebihan.

“Ternyata tidak hanya tim hukumnya, namun Calon Gubernur petahana Rohidin Mersyah, ikut merespon cepat terkait hal ini yang menunjukkan rasa kekhawatirannya yang berlebihan,” ucap Sugiarto.

Sugiarto juga berpandangan, sebagai warga negara Indonesia yang mengerti aturan hukum. Harus wajib mengingatkan jika ada penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi aturan hukum. Selain itu, peringatan tersebut tujuannya juga sebagai wujud penyampaian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman aturan terkait pemilu

“Meskipun KPU tetap mepertahankan produknya, namun sebagai orang yang mengerti hukum harus wajib ingatkan kepada para penyelenggara untuk tidak mengabaikan putusan MK,” pungkas Sugiarto. (Ben)

Baca : Advokat Bengkulu Sugiarto Menilai PKPU Kangkangi Putusan MK

Related posts

1200 THL Dirumahkan, Ini Alasan Bupati Kepahiang

Beni Irawan

Dinkes Bengkulu Utara Telah Berikan Sanksi Untuk Kapus Padang Jaya

Beni Irawan

10 Paket Proyek di Dispendik BU Tahun 2022 Jadi Temuan BPK

Beni Irawan

Leave a Comment

three × 3 =