Daerah Featured

Advokat Bengkulu Sugiarto Menilai PKPU Kangkangi Putusan MK

Advokat Bengkulu Sugiharto Menilai PKPU Kangkangi Putusan MK

Garuda Citizen – Salah seorang advokat atau pengacara di Provinsi Bengkulu, Sugiarto, SH, MH menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah dan tata cara penghitungan jabatan masa jabatan kepala daerah yang tidak membedakan masa jabatan definitif atau pejabat pelaksana tugas (Plt) sangat tegas menyampaikan, untuk tidak ada lagi multitafsir terkait wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhalangan dengan sisa masa jabatan 2,5 tahun atau lebih, agar dihitung satu periode. 

“Kalau kita menilai, PKPU nomor 10 Tahun 2024 bertentangan dengan keputusan MK. Karena Secara konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan Undang Undang yang derajatnya lebih tinggi dari Peraturan KPU,” ungkap Sugiarto, melalui Via WatsApp (WA) nya, Senin (2/9/2024).

Dengan adanya keputusan MK tersebut, sehingga Sugiarto, yang saat ini juga selaku kuasa hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian telah memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, dalam menjalankan pesta demokrasi untuk dapat mematuhi putusan MK agar tidak menerima pasangan calon Rohidin Mersyah dan Meriani.

Status Hukum Rohidin Mersyah Sama Dengan Status Hukum Bupati Kutai Kartanegara

Pasalnya, status hukum calon petahana Rohidin Mersyah, sepertinya sama dengan status hukum Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, yang mengajukan pengujian frasa ‘Menjabat’ pada pasal 7 Ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah memberikan peringatan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, agar mereka mengkaji ulang kembali atas penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah dan Meriani,” Kata Sugiarto.

Jika peringatan yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, tidak ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini, tambah Sugiarto, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mengirim surat keberatan atas tindakan KPU Provinsi Bengkulu tersebut, ke DKPP.

“Seandainya juga saya bukan kuasa hukum dari Helmi-Mian. Tapi saya juga tetap akan menyampaikan peringatan Ke KPU terkait hal ini. Karena jangan sampai KPU nantinya berpikiran, bahwa kita orang orang di Provinsi Bengkulu ini bodoh semua,” demikian Sugiarto. (Ben)

Related posts

Upacara HUT Provinsi Bengkulu Ke-49, Mian Bagikan Hadiah MTQ

Beni Irawan

Hasdiansyah : Kadis Kominfo Bengkulu Utara Disinyalir Belum PIM 3

Beni Irawan

Kajari Bengkulu Utara Sesali Sikap Oknum Jaksa Usir Wartawan

Beni Irawan

Leave a Comment

3 − 3 =