Advetorial Daerah

Pemdes Sido Urip Gelar Pelatihan RKP Desa Tahun 2025

Pemdes Sido Urip Gelar Pelatihan RKP Desa Tahun 2025

Garuda Citizen – Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Urip, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan Pelatihan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Desa, Jum’at (30/08/2024).

Selain Kepala Desa dan jajarannya. Kegiatan pelatihan tersebut terlihat dihadiri Babinkamtibmas, Kasi pemerintahan kecamatan Kota Arga Makmur, Sawaf dan Sub Koordintor PSM Dinas PMD Bengkulu Utara, Fami Riza, selaku Nara Sumber, serta tujuh orang Tim RKP Desa Sido Urip.

Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, dalam Kesempatan ini mengatakan, pelaksanaan pelatihan Tim RKP tersebut dilakukan, tujuannya untuk membekali Tim Penyusun RKP agar nantinya dapat melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang telah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin. Karena, Tim RKP Desa memiliki peran yang sangat penting dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran.

“Mengingat RKP Desa merupakan sebuah tahapan dari APBDes. Sehingga Kegiatan ini bertujuan agar Tim Penyusun RKP yang telah dibentuk dapat bekerja sebagaimana mestinya dan tidak salah jalur,” ungkap Sukarnoto.

RKPDes Menentukan Arah Kebijakan Pemdes

RKP Desa adalah Rencana Kerja untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan atau tahun 2025.

Kades Sido Urip juga memaparkan, bahwa kehadiran semua pihak dalam agenda kegiatan pelatihan RKP Desa hari ini, tentunya menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Desa Sido Urip menjadi lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat desa serta Visi Misi Pemerintah desa dan pemerintah daerah Bengkulu Utara.

“Untuk fisik juga ada, tapi hanya sedikit. Karena yang menjadi prioritas adalah program Stunting, BLT dan program Ketahanan pangan,” terang Sukarnoto.

Setelah RKP Desa ditetapkan, kata Sukarnoto, maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Kemudian, Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, akan dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya.

APBDes Merupakan Instrumen Penting Mewujudkan Good Governance Desa

Lanjut Sukarnoto, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa.

Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Proses pengelolaan APBDesa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

APBDesa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. APBDesa dapat menjawab partisipasi warga yang bersifat mikro dan mampu ditangani pada level desa.

Proses penguatan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya tahap penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa. Agar APBDesa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektivitas dan akuntabilitas.

Selain itu, tambah Kades Sido Urip, pelatihan ini juga mencakup studi kasus dan simulasi praktis yang memungkinkan anggota Tim RKP Desa untuk mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh dalam konteks dusun mereka masing-masing. Tentunya hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul dalam pengelolaan anggaran.

“Karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tidak lah gampang, apa lagi ada regulasi baru yang harus kita jalankan. Makanya hal ini penting, karena untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) berjalan dengan baik dan transparan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Sukarnoto.

Sementara, Sub Koordintor PSM Dinas PMD Bengkulu Utara, Fami Riza, selaku Nara Sumber kegiatan juga menyampaikan, agar Tim RKP Desa Sido Urip dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan target, paling lambat di bulan September 2024.

“Saya harapkan di bulan September ini, Tim RKP Desa Sido Urip sudah menyelesaikan tugasnya,” pungkas Fahmi. (Ben/ADV)

Related posts

Hearing Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Beni Irawan

APBD 2019, Pemkab Bengkulu Utara Masih Fokus Infrastruktur

Beni Irawan

Berikut Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

5 × 4 =