Advetorial Daerah

Bamus Rapat Jadwal Pelantikan DPRD Bengkulu Utara 2024-2029

Bamus Rapat Jadwal Pelantikan DPRD Bengkulu Utara 2024-2029

Garuda Citizen – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkulu Utara, mengadakan rapat penting untuk menyusun penjadwalan persiapan administrasi dan teknis pelantikan calon anggota DPRD terpilih periode 2024 – 2029.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto di ruang Komisi gabungan gedung DPRD tersebut, dihadiri sejumlah anggota Bamus dan Sekwan, Eka hendriyadi, beserta jajarannya, Senin (26/08/2024).

Herliyanto dalam kesempatan ini menyampaikan, rapat paripurna pelantikan dewan baru akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024 sekira pukul 10 : 00 WIB di ruang sidang istimewa lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara.

“Rapat paripurna pengambilan sumpah terhadap anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024,” ujar herliyanto.

Ia juga menyampaikan, setelah anggota DPRD Bengkulu Utara, Masa Jabatan 2024-2029 diambil sumpah janji, maka juga akan ditentukan pimpinan sementara dari fraksi yang mendapat suara terbanyak.

“Setelah disumpah, tentu yang paling awal penetapan pimpinan sementara dari partai nomor urut satu, dua dan tiga perolehan suara 2024,” ungkap Herliyanto.

Ia menjelaskan, pimpinan sementara bertugas untuk membahas tata tertib Anggota DPRD serta menyelesaikan pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Setelah semua selesai dibahas, maka dapat melanjutkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan raperda yang sebelumnya belum tuntas. Seperti Raperda Bantuan Hukum Warga Miskin dan raperda pesantren.

“Jadi untuk dewan baru yang akan dilantik besok, yang paling awal adalah pengesahan Tatib dan pembagian AKD. Setelah AKD terbentuk, baru mulai bisa running semuanya. Yang paling menunggu itu adalah pembahasan anggaran murni tahun 2025 dan Raperda yang selama ini belum tuntas hingga di rapat paripurnakan,” pungkas Herliyanto.

Perlu juga diketahui, sesuai dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tatib dewan, pasal 126 ayat 10 dijawalkan rapat Bapemperda dan eksekutif akan dilaksanakan setelah usai pelantikan DPRD. (Ben/ADV)

Related posts

Pernyataan Sonti Bakara Tak Boleh Dipublikasikan Lukai Hati Rakyat

Beni Irawan

Disidak Dewan, Korlap Proyek GOR Akui Sisa 5% Bukan Untuk Denda

Beni Irawan

Sosialisasi Dana Desa, Kejari Tindak Tegas Kades Terbukti Korupsi

Beni Irawan

Leave a Comment

nineteen − ten =