Garuda Citizen – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Bengkulu Utara, Alfian, sempat memberikan penjelasan terkait persoalan pihak Dinas Pariwisata, yang diduga melakukan penyalahgunaan aset milik pemerintah lantaran mengalih fungsikan kolam renang di pesanggarahan kemumu milik pemerintah daerah setempat menjadi kolam ikan alias tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Alfian, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, pada tahun 2022 dulu, kolam renang tersebut dilakukan perehapan dengan melakukan pembongkaran lantai serta renovasi gedung sekitaran Kolam renang dengan anggaran dari APBD sebesar Rp700 juta.
Baca : Kolam Renang Milik Pemkab Bengkulu Utara Jadi Kolam Ikan
Namun, pada saat pembangunan kolam renang itu akan dilanjutkan kembali pada tahun 2023 lalu supaya kolam renang tersebut dapat di manfaatkan oleh masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung dengan nyaman dan baik, sayangnya tidak dapat dilanjutkan lagi lantaran proses lelangnya gagal, sehingga kolam renang tersebut hingga kini belum dapat di manfaatkan.
“Jadi kalau kita biarkan saja kering, takutnya nanti keramik lantainya banyak yang pecah. Sehingga kolam itu kita isikan air, tetapi dari pihak ketiga meminta agar kolam itu diisi dengan ikan saja agar tidak banyak munculnya jentik-jentik nyamuk di air kolam tersebut,” ungkap Alfian, Kamis (15/08/2024).
Pihak Dispar Telah Sampaikan Surat Teguran Pada Pihak Ketiga
Selain itu Alfian juga mengatakan, dengan adanya pemberitaan ini. Sehingga pihaknya saat ini telah memerintahkan kepada pihak ketiga agar mengeluarkan ikan-ikan yang ada di kolam renang serta mebersihkan kolam tersebut.
“Sesuai dengan perintah Bupati, hari ini pihak kami telah menyampaikan surat teguran kepada pihak ketiga yang mengelola pesanggrahan milik pemda di kelurahan kemumu itu, agar membersihkan ikan-ikan yang ada di kolam renang,” kata Alfian.
Baca : DPRD BU Bakal Pangil OPD Soal Kolam Renang Jadi Kolam Ikan
“Masalah pembudidaya ikan di kolam renang itu kabarnya sudah beberapa kali panen, itu saya tidak tahu,” tambah Alfian.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.IP sangat menyayangkan dengan ada hal tersebut. Bahkan Herliyanto mengatakan, bahwa pengelolaan barang daerah sangat penting untuk mengetahui kejelasan status kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan BMD, serta pelaporan kondisi dan nilai BMD secara berkala.
“Kalau kolam milik pribadi kita tidak masalah mau kapan saja beralih fungsi. Misalnya, yang selama ini kolam berenang kita untuk orang, kita jadi kolam renang binatang. Bahkan dijadikan kolam renang buaya pun tidak masalah, kalau kolam renang itu milik pribadi kita,” demikian singkat Herliyanto. (Ben)
Baca : Kadispar BU Disinyalir Penyalahgunaan Aset Pemerintah