Daerah Featured

Kadispar BU Disinyalir Penyalahgunaan Aset Pemerintah

Kadispar BU Disinyalir Penyalahgunaan Aset Pemerintah

Garuda Citizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) baru-baru ini menyampaikan rencana memanggil pihak Dinas Pariwisata (dispar) dalam waktu dekat lantaran adanya dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah.

Hal itu terkait kolam renang di Pesanggrahan Kemumu milik Pemerintah daerah Bengkulu Utara, telah beralih fungsi menjadi kolam pembudidaya ikan.

Padahal kolam renang yang berada pesanggrahan kemumu yang saat ini dikelola oleh pihak ke tiga tersebut, mulai dari pembangunannya sampai dengan ke pemeliharaannya sudah menghabiskan uang rakyat melalui APBD Bengkulu Utara, mencapai miliaran rupiah.

“Pokoknya dalam waktu dekat ini Kita akan panggil OPD yang terkait untuk dapat menjelaskan, dasar apa kolam renang itu tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga beralih fungsi menjadi kolam pembudidaya ikan. Apakah Dispar sudah mau berubah menjadi Dinas perikanan,” kata Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto.H. S.IP.

“Andaikan dikelola oleh pihak ketiga, tetapi tidak mungkin dalam perjanjiannya memperbolehkan alih fungsi aset,” tambah Herliyanto.

Berdasarkan investigasi media ini, Minggu kemarin (11/8/2024). Kolam tersebut tampak dipenuhi air keruh, sesekali terlihat sekelompok Ikan bermain di permukaan airnya. Bahkan kabarnya, kolam renang yang telah beralih menjadi kolam ikan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dipanenkan.

Gedung disekitar Kolam, terlihat Banyak kotoran Tai Burung Seriti

Parahnya lagi, bangunan gedung disekitar kolam terlihat bukannya para pengunjung wisatawan yang banyak datang, melainkan burung seriti yang telihat banyak masuk menempel di dinding dan pelafon ruangan. Bahkan dilantai rungan juga terlihat menumpuk kotaran tai burung seriti.

Begitu juga dengan bangunan lainnya, seperti bangunan penginapan dan bangunan mess. Dari pantauan juga sudah banyak yang rusak.

“Bukanya Dinas perikanan yang mengurusi soal peternakan ikan,” Ujar Herliyanto.

Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara menegaskan, terkait hal ini pihaknya tidak berkeinginan mencari kesalahan. Melainkan agar aset Pemkab Bengkulu Utara itu dipergunakan sesuai peruntukkannya. Di samping itu, bisa memberikan pendapatan asli daerah bagi pemkab.

Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara, ketika dikonfirmasi awak media ini juga  tidak ingin memberikan jawaban ketika ditanya apa dasar alih fungsi aset kolam renang milik pemerintah daerah tersebut menjadi kolam pembudidaya ikan.

“Saya tidak dapat memberikan jawaban itu, silahkan tanya dengan pak Kadis saja di kantor. Meskipun saya yang diwakili menghadiri rapat paripurna hari ini, tapi beliau ada di kantor dan tidak ada kemana-mana,” ungkap Sekretaris Dispar saat menghadiri rapat paripurana Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Kabupaten setempat.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menjelaskan setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Lounching Portal SDI

Beni Irawan

Wow..Diperbaiki DPUPR, Jembatan Tanjung Putus Makin Indah

Beni Irawan

Upacara Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara Ke-48

Beni Irawan

Leave a Comment

10 − 7 =