Advetorial Daerah

DPRD Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

DPRD Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/08/2024).

Rapat Paripurna yang merupakan hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto.H, S.IP yang dihadiri sejumlah anggota banggar, Sekda para pejabat Forkopimda dan sejumlah kepala OPD.

Dalam rapat paripurna, Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, terlihat hadir dalam Video conferencing. Hal tersebut lantaran Bupati sedang melaksanakan tugas diluar daerah.

Sekwan Bacakan Laporan Banggar Terhadap KUA-PPAS 2025

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara, yang dibacakan oleh sekretris dewan, Eka Hendriyadi, selaku sekretaris banggar.

Dalam laporan banggar Eka Hendriyadi menjelaskan, menjelaskan bahwa hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Bengkulu Utara, bersama dengan TAPD dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi pada RPJMD Tahun 2021-2026, sehingga pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dalam rangka pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025. Sehingga melalui laporan ini, izinkan kami Banggar DPRD Bengkulu Utara, menyampaikan mengucapkan terimaksih kepada segenap pimpinan dan anggota Banggar DPRD serta TAPD yang telah bekerja keras sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut, sampai dengan kita melaksanakan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2025 ini,” terang Eka Hendiyadi.

Adapun laporan hasil Banggar yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pendahuluan, A. Dasar, 1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang nomor 9 Tahun 2015.

2. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2029 tentang pengelolaan keuangan daerah.

3 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Bengkulu Utara.

B. Tujuan, dalam rangka ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2019. Dan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tenatng Tatib DPRD. Disampaikan laporan hasil kegiatan Banggar terhadap pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2025 sebagai berikut :

Menyepakati asumsi pendapatan pada rancangan KUA-PPAS tahun 2025 sebesar Rp 1, 3 Triliun lebih. Kemudian, menyepakati asumsi belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun lebih. Selanjutnya lagi, menyepakati, asumsi pembiayaan pada rancangan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp 3 Miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Kesepakatan berdasarkan Ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah dan Pasal 126 Peraturan DPRD  nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Bengkulu Utara, dapat dilaporakan sebagai berikut :

1.Banggar DPRD Bengkulu Utara, dan TAPD telah membahas rancangan KUA PPAS PABD tahun 2025

2. Setelah melalui pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Bengkulu Utara, sebagai mana dapat yang terjadi dinamika yang selanjutnya mendapatkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara rapat dan catatan rapat.

3. Bardasarkan PP nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 90 ayat 2 kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun 2024.

4. Segala berita acara yang terangkum dalam berita acara rapat, serta risalah rapat, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam laporan banggar ini.

Selanjutnya hasil rapat ini dapat dijadikan pertimbangan DPRD Bengkulu Utara, dalam mengambil keputusan terkait kesepatan terhadap rancangan KUA PPAS  APBD tahun 2025 menjadi KUA PPAS PABD 2025.

“Demikian laporan Banggar kami sampaikan” tutup Eka Hendriyadi.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatangan bersama nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2015 antara pihak eksekutif dan legislative.

Dari pantauan, rapat berjalan dengan lancar dan penuh semangat kerjasama. Para peserta rapat menyepakati bahwa langkah ini adalah bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Dengan disetujuinya nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, berharap dapat melanjutkan proses penyusunan APBD 2025 dengan lebih baik dan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ben/ADV)

Related posts

Aset Lelang Masih Tercatat Senilai Rp 25 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK

Beni Irawan

Raperda Maghrib Mengaji Ditunda Dewan

Beni Irawan

Pelantikan 50 Panwascam Dihadiri Bupati Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

three × 1 =