Garuda Citizen – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan menindaklanjuti soal kolam renang di pesanggrahan kemumu milik Pemerintah daerah, beralih fungsi menjadi kolam ikan.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, dalam waktu dekat ini DPRD Bengkulu Utara bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto.H, S.IP dengan awak media ini melalui Via WatsApp (WA) nya, Minggu (11/8/2024).
“Pastinya dalam waktu dekat ini Kita akan panggil OPD nya untuk dapat menjelaskan, dasar apa kolam renang itu beralih menjadi kolam pembudidaya ikan. Apakah Dispar sudah mau berubah menjadi Dinas perikanan,” kata Herliyanto.
Secara umum, Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP BMN/D).
“Kalau seandainya Aset milik pemerintah bisa saja semau gue dialih fungsikan, maka kita minta juga nantinya pihak OPD yang terkait agar dapat juga mengalih fungsikan mobil dinas mereka itu menjadi mobil angkutan umum,” tutup Herliyanto. (Ben)