Garuda Citizen – Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE membenarkan terkait pengunduran diri Suwanto, dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengunduran tersebut lantaran kondisi kesehatan.
”Suwanto memang benar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Dukcapil,” ungkap Kepala BKPSDM, Rabu (07/08/2024) di ruang kerjanya.
Kepala BKPSDM menjelaskan, Suwanto mengajukan surat pengunduran dirinya itu sudah satu bulan sebelumnya. Namun surat penguduran tersebut, baru keluar secara resmi yang sudah ditandatangani dan bermaterai sejak tanggal 6 Juli 2024.
“Berdasarkan dari keterangan di surat pengunduran dirinya itu, ia mengundurkan diri lantaran dalam keadaan kurang sehat. Makanya kita maklumi itu, apa lagi beban pekerjaan di Disdukcapil juga agak berat,” terang Kepala BKPSDM.
Sejak Ir.H.Mian Jadi Bupati Bengkulu Utara. Suwanto, Terhitung Sudah Dua Kali Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dinas. Yang pertama Dari Jabatan Kadis Sosial, kemudian yang Kedua , Kadis Dukcapil.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Dukcapil, lanjut Kepala BKPSDM, Bupati sudah mengangkat Sekretaris Disdukcapil sebagai Pelaksana tugas (Plt).
“Resminya Suwanto mengundurkan diri, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2024,” kata Kepala BKPSDM.
Lanjut Kepala BKPSDM, jabatan Sekretaris Disdukcapil sebagai Plt akan berlangsung sampai adanya penjabat yang definitif. Sebab pengisian jabatan kosong di eselon II harus melalui Pansel.
Sementara, prosedur Pansel saat ini dibatasi oleh UU Pilkada yang memang melarang melakukan itu. Namun Pansel itu bisa dilakukan jika Kemendagri memberikan rekomendasi.
“Bisa saja kita melakukan pansel terbuka, asalkan ada rekomendasi dari Kemendagri,” pungkas Kepala BKPSDM. (Ben)