Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2024 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 81.304.178.000.
“Karena ada 2 paket DAK fisik di Dinas Kesehatan tidak diproses kontrak, sehingga dari Rp 81 miliar lebih tersebut, paling yang terserap sebesar Rp 74 miliar lebih,” kata Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024).
Masrup, juga mengatakan, DAK Fisik tahun anggaran 2024 terdiri 6 bidang yang dikelola oleh beberapa dinas dan instansi yang berbeda. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PUPR, DLH dan Dinas Pariwisata. Seperti rincian dalam table berikut ini :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh KPPN dalam 3 tahap.
Tahap I, paling cepat pada bulan Februari tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I yang lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap; dan
2. Untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar nilai daftar kontrak kegiatan.
Tahap II, paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, dikurangi penyaluran tahap I.
2. Nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I.
Tahap III paling cepat pada bulan September tahun anggaran berjalan dengan ketentuan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II.
Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara bertahap dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar
Khusus untuk daftar kontrak kegiatan, lanjut Kepala BKAD Bengkulu Utara, merupakan kewajiban masing-masing SKPD untuk menginputnya secara online ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementrian Keuangan.
“Artinya, Kalau, SKPD yang terkait atau bidang yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen, sehingga penyaluran dana DAK Fisik tidak akan disalurkan oleh pihak pemerintah pusat,” tutup Masrup. (Ben/ADV)