Garuda Citizen – DPRD Bengkulu Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dinyatakan dalam dalam rapat paripurna, dengan agenda pandangan akhir masing-masing fraksi DPRD Bengkulu Utara, yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Dehasen, dan yang terakhir Fraksi NIS di ruang sidang Paripurna gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, didampingi oleh Wakil Ketua II dan Sekwan, disaksikan oleh beberapa pejabat dari Forkopimda.
Sebelum Disahkan, Raperda APBD Perubahan 2024 Telah Dibahas Oleh Banggar dan TAPD
Sebelumnya, DPRD Bengkulu Utara telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD Perubahan TA 2024 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Bengkulu Utara, juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2024 itu, untuk disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini. Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatangan Persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2024,” ucap Wakil Bupati.
Wakil Bupati mengungkapkan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara tercinta.
“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Wakil Bupati.
“Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diferivikasi oleh Gubernur,” Demikian Wakil Bupati. (Ben/ADV)