Garuda Citizen – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, akhirnya resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Bengkulu Utara.
Pengesahan Raperda tersebut, dinyatakan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda kata akhir fraksi di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024).
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP menyapikan, dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentunya menjadi upaya pemerintah mendatangkan lebih banyak pemodal ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita berharap dengan disahkan Perda penyelenggaran penanaman modal ini, tentunya kedepan akan memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal dan memiliki kemanfaat ekonomi bagi rakyat Bengkulu Utara, secara keseluruhan, dan turut memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan investasi,” kata Ketua DPRD Sonti Bakara, SH.
Sementara, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP dalam kata sambutannya mengatakan, melalui Raperda tersebut Pemkab Bengkulu Utara, tentunya proaktif dan respon cepat dalam menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Wakil Bupati, dengan adanya Raperda ini, sehingga akan memudahkan pemerintah dalam mendatangkan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan banyaknya investor datang Bengkulu Utara, nantinya akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kami dari pemerintah Bengkulu Utara, sangat bersyukur dan mengapresiasi anggota dewan, khusunya seluruh frkasi DPRD yang telah bergerak cepat memikirkan bagaimana pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Utara,” pungkas Arie Septia Adinata, SE, M.AP.
Turut hadir dalam rapat paripurna yakni, dari Forkopimda, Sekda, para asisten, sejumlah kepala OPD , ibu-ibu darma wanita, darma pertiwi dan bayangkari. (Ben/ADV)