Daerah Featured

MK Surati Dirjen Otda Kemendagri Soal Masa Jabatan Kada

MK Surati Dirjen Otda Kemendagri Soal Masa Jabatan Kada

Garuda Citizen – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) baru baru ini menyurati Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Surat MK kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, M.Si tertanggal 12 Juni 2024 dengan nomor 2904/HK.07/06/2024 yang menjelaskan prihal masa jabatan kepala daerah (Kada) tersebut, ditandatangani atas nama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kepanitraan dan Sekretariat Jendral, Muhidin, selaku Plt Panitra MK RI.

“Berkenaan hal dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi telah jelas sehingga tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut. Oleh karena itu, terhadap permohonan agar Mahkamah Konstitusi memberikan fatwa tidak dapat dipenuhi. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih,” isi penutup surat dari MK RI.

Baca : Ditjen Otda Surati KPU RI Terkait Periode Masa Jabatan Kada

Berikut isi lengkap surat dari MK kepada Dirjen Otda

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.3/3885/OTDA bertanggal 23 Mei 2024, yang pada pokoknya mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan yang dijalani kepala daerah, berdasarkan putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan 22/PUU-VII/2009, menindaklanjuti keputusan Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi berkenan menyampaikan arahan sebagai berikut :

a. Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah Diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas UndangUndang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi RI antara lain mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

b. Sehubungan pokok surat terkait ketentuan masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, dengan amar antara lain menyatakan “bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.

Perihal pemaknaan masa jabatan dimaksud, lebih lanjut pertimbangan hukum putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 , Paragraph [3.13.3] menyatakan “.., kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah.

Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.”

Artinya, dengan adanya surat ini MK sangat menegaskan, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat pelaksana tugas kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. (Ben)

Related posts

Wartawan Tak Boleh Meliput, Sonti Bakara Sebut Rapat Tertutup

Beni Irawan

PLN Putuskan Listrik Kantor DPUPR Bengkulu Utara Tanpa Prosedur

Beni Irawan

APBD 2024 Terhambat, Ini Kata Ketua Aliasi LSM Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

thirteen + 2 =