Garuda Citizen – Jika kita mendengar insentif seorang dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kabupaten Bengkulu Utara, sepertinya cukup lumayan besar. Berkisar RRp30 juta hingga 60 juta per bulan.
Bahkan, selain insentif. Para dokter juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, anehnya sejumlah dokter spesialis berstatus PNS tersebut diduga kuat masih ‘mendua’ di saat jam kerja.
Hal ini terungkap saat garudacitizen.com melihat daftar dan jadwal praktik para dokter di RSUD M. Yunus Bengkulu. Terlihat ada salah satu dokter PNS RSUD Arga Makmur, menjalani jadwal praktik di RSUD M.Yunus Bengkulu, di saat jam kerja PNS.
Menanggapi hal tersebut, Plt.Direktur RSUD Arga Makmur, dr.H.Herawati, Sp,PK dengan awak media ini menegaskan, pihaknya akan langsung mengecek rekomendasi terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

Dokter Boleh Bekerja Tempat Lain Diluar Jam Kerja
Herwati menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Permenkes No.2052 Tahun 2011, para dokter diperbolehkan menjalani praktik di 3 tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun praktik peorangan.
“Sebenarnya dari tahun 2021 lalu saya sering ingatkan agar tidak ada terjadi persoalan seperti ini. Memang secara aturan boleh-boleh saja. Jangankan mendua, praktik di 3 tempat juga boleh, itu bagus untuk pemerataan kesehatan. Namun, dokter PNS harus lebih memprioritaskan RSUD Arga Makmur atau rumah sakit milik pemerintah. Jadi ketika mereka melakukan praktik di luar itu, seharusnya di luar jam kerja, yakni di atas jam 2 sore,” kata Plt Direktur Herawati, Rabu (3/7/2024).
Kerja Seorang PNS Diatur PP No 94 Tahun 2021
Terkait hal yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS termasuk dokter PNS, sambung Plt Direktur RSUD Arga Makmur, diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai peraturan pelaksana UU ASN.
“Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja. Jadi setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang,” jelas Herawati.
“Kalau boleh saya tahu, dari mana anda dapat jadwal itu,” ujar Plt Direktur RSUD Arga Makmur.
Lanjut Plt Direktur RSUD Arga makmur mengatakan, selain jam kerja PNS, jadwal visit atau kunjungan dokter terhadap pasien yang tengah dirawat pun wajib dikroscek. “Intinya saya tidak tahu kalau adanya hal ini. Sepengetahuan saya, mereka hanya kerja di RSUD Arga Makmur,” ucap Plt Direktur RSUD Arga Makmur.
Lanjutnya “Banyak pasien yang harus menunggu lama visit dokter. Ketika ada kejadian seperti ini, tentunya masyarakat menduga dokternya praktik dulu di tempat yang lain, akhirnya terlambat dan berdampak terhadap buruknya pelayanan di RSUD Arga Makmur. Aturannya sudah jelas kok, ketika ‘mendua’ atau praktik di rumah sakit lain di saat jam kerja, itu pelanggaran dan harus disanksi. Tapi saya berharap hal ini tidak usah di besar besarkan,” pungkas Plt Direktur RSUD Arga Makmur.
Dokter berlabel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, sepertinya wajib bekerja di lingkungan ASN-nya. (Ben)