Garida Citizen – Sebanyak 187 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mendapat perpanjangan masa jabatan, yang semulanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kebijakan ini sebagai jawaban dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bertempat di Aula Bappeda, Rabu, 3 Juli 2024.
“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, dan ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan dan berjalan dengan baik,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian selepas pengukuhan di balai daerah atau rumah dinas Bupati, Rabu (3/7/2024).
Bupati Ir.H.Mian dalam sambutannya juga menyampaikan, ia berharap agar para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan ini janganlah terlalu bereuforia. Karena tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan. Lakukan dengan etika pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan dan akuntabel. Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ir.H.Mian.
Bupati Ucapkan Selamat Kepada Kades Yang Usai Dikukuhkan
Bupati dua periode ini juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan, kobarkan semangat untuk berkarya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan mandiri lagi kedepannya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, dalam laporannya menyampaikan, dari 187 kepala desa yang dikukuhkan, terdapat 12 orang kepala desa yang di perpanjang hingga tahun 2027 dan 175 orang di perpanjang hingga tahun 2030.
Setelah itu, Rahmat Hidayat langsung mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Selamat kepada para Kades yang telah dikukuhkan. DPMD siap berkoordinasi dalam melakukan bimbingan dan asistensi perencanaan atau RPJM Desa yang harus segera menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan barunya. Selebihnya mengenai hal teknis lainnya akan ditindaklanjuti seiring regulasi juklak dan juknis yang akan menyusul setelah dikeluarkan UU No 3 Tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, perwakilan Dandim 0423 dan Kapolres Bengkulu Utara, tim penggerak PKK Bengkulu Utara, jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara, serta Camat se – Kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)