Garuda Citizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Tahun 2025-2045 dijadikan Peraturan daerah (Perda)
Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi yang digelar di ruang rapat lantai dua gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa, (2/07/2024) siang.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP tersebut, terlihat dihadiri langsung oleh Bupati Ir.H.Mian dan beberapa Anggota DPRD setempat.
Sebanyak 7 Fraksi Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda
Dari pantauan garudacitizen.com, sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan setuju agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, menegaskan, bahwa penyusunan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta secara teknis berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping itu juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Ir.H.Mian.
Selanjutnya, Bupati Bengkulu Utara mengucapkan “Alhamdulillah dalam pembahasan seluruh Fraksi menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ucap Ir.H.Mian.
Menutup sambutannya. Bupati Ir.H.Mian juga mengatakan, apabila ada catatan dan koreksi dari Gubernur Bengkulu, tentunya hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan.
“Kita berupaya agar Rancangan Perda RPJPD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ir.H.Mian. (Ben/ADV)