Garuda Citizen – PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Bengkulu. Ini setelah BJB melakukan penyertaan modal tahap II ke Bank Bengkulu sebesar Rp149,960 miliar, atau setara dengan 3.680 lembar saham seri A.
Usai masuknya Bank BJB sebagai pemegang saham pengendali, Bank Bengkulu menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan rapat umum pemegang saham lainnya pada Rabu 6 Maret tahun 2024.
Dalam RUPST, terjadi perubahan jajaran pengurus Bank Bangkulu. RUPST memutuskan sepakat mengangkat Beni Harjono sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Bank Bengkulu Nomor 01 tahun 2024.
Kemudian, RUPST mengangkat Iswahyudi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Bank Bengkulu Nomor 02 tahun 2024.
Sebelumnya, Bank Bengkulu telah resmi menjadi bagian dari kelompok usaha bank (KUB) dari Bank BJB. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum dinilai sebagai titik awal KUB yang merupakan solusi terkait masalah permodalan perbankan.
BJB Sebagai Induk Bank Benkulu
Melalui KUB, bank yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya kemudian dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun. Bank Bengkulu pun bisa memenuhi ketentuan modal minimum dari OJK.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 21/D.03/2024 tanggal 21 Februari 2024, OJK sendiri menyetujui Bank BJB sebagai pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemegang saham pengendali pertama.
Baca : Pengesahan Perda Penyertaan Modal BUMD Terkesan Dipaksakan
Kemudian, pada awal bulan Maret 2024. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 21/D.03/2024 tanggal 21 Februari 2024, OJK sendiri menyetujui Bank BJB sebagai pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemegang saham pengendali pertama.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan setelah Bank BJB masuk ke Bank Bengkulu, pihaknya akan melakukan perubahan struktur KUB, serta akan melalukan pengonsolidasian laporan keuangan Bank Bengkulu selaku perusahaan anggota KUB yang baru ke dalam laporan keuangan Bank BJB selaku perusahaan induk.
“Dengan sokongan Bank BJB, BPD yang bergabung dengan KUB tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah Bank BJB lakukan,” kata Yuddy dalam keterangan tertulis pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
Lalu Bagai Mana Dengan Perda Penyertaan Modal BUMD ?
Dari penjelasan diatas, lalu bagai mana dengan Peraturan daerah (Perda) penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Rabu 10 November 2021 lalu?
Dalam Raperda penyertaan modal BUMD yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi Perda pada tahun 2021 lalu tersebut, sepertinya sangat jelas menyatakan, bahwa Bank Bengkulu adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal Pasal 334 ayat (1) jelas menyebutkan, Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Kemudian, dalam ayat (2) menambahkan, dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. Selanjutnya, dalam pasal 339 pada ayat (1) juga menyebutkan, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya, dimiliki oleh satu Daerah.
Selanjutnya, pada ayat (2) Perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Salain tu, dalam pasal 1 UU nomor 23 tahun 214 tentang pemerintahan daerah, juga menyebutkan daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ben)