Garuda Citizen – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Bengkulu Utara, disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna kata akhir fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S,IP serta dihadiri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (27/06/2024).
Pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 tersebut, masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan secara umum semuanya menerima Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH selaku Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 telah rampung dibahas.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik pada tiga komisi dengan organisasi perangkat daerah, komisi dengan badan anggaran, maupun badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” terang Sonti Bakara.
Hasil Persetujuan Dituangkan Dalam Penandatanganan Bersama
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 itu. Selanjutnya persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan DPRD yang akan ditandatangani oleh Ketua dan wakil ketua DPRD bersama Bupati yang dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kemudian untuk legalitasnya akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan DPRD oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” lanjutnya Sonti Bakara.
Terkait dengan berbagai masukan, saran, usulan, serta hasil pembahasan selama proses pembahasan raperda antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP mengatakan, akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Kami ucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan masukan masukan yang diberikan. Ini akan kami tindaklanjuti,” ucap Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Wakil Bupati menambahkan, setelah adanya persetujuan bersama pada hari ini, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Termasuk di dalamnya adalah harus melalui proses evaluasi dari Gubernur Bengkulu, serta proses harmonisasi raperda dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kita berharap, semoga evaluasi dari Gubernur Bengkulu dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (Ben/ADV)