Daerah Featured

Tanggapi Soal Dokter Demo Ke DPRD, Ini Kata Direktur RSUD

Tanggapi Soal Dokter Demo Ke DPRD, Ini Kata Direktur RSUD

Garuda Citizen – Direktur RSUD Arga makmur, dr.H.Herawati, SP,Pk, menanggapi soal puluhan dokter melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (26/6/2024).

Aksi demo yang dilakukan oleh puluhan dokter tersebut, menuntut agar segera melakukan pergantian direktur RSUD Arga Makmur.

Menurut direktur RSUD Arga Makmur, dr H.Herawati, SP,Pk, hal ini dipicu karena ia selaku pimpinan selama ini menerapkan terkait kedisiplinan kehadiran kerja, mulai dari para dokter maupun para karyawan yang bekerja di rumah sakit sesuai aturan yang telah ditentukan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya bukannya otoriter, namun saya selaku pimpinan memang tegas soal kedisipilanan kerja. Apa lagi kami sempat dapat teguran secara lisan pada saat Exit Meeting dengan BPK. Jadi, baik itu dokter maupun karyawan harus bekerja dengan aturan yang telah ditentukan, agar tidak merugikan daerah,” terang dr.H.Herawati dengan garudacitizen.com.

Ajukan Pengunduran Diri Jika Tak Sanggup Disiplin Kerja

Direktur RSUD Arga Makmur, dr.H.Herawati, SP,Pk juga mengatakan, demi upaya memberikan pelayanan terbaik dengan masyarakat.  Sehingga ia sebelumnya pernah menyampaikan dengan para dokter dan para karyawan RSUD agar menyampaikan surat pengunduran diri jika tidak bisa menjalani disiplin kehadiran kerja di rumah sakit.

“Saya pernah menyampaikan, bagi yang ingin masih semau gue bekerja di RSUD Arga Makmur ini dan tidak mau ikuti aturan, silahkan mengajukan pindah atau pengunduran diri. Karena perinsip saya, lebih baik saya tidak disukai para jajaran saya, dari pada saya dibenci oleh masyarakat terkait pelayanan yang tidak baik. Apa lagi saya asli orang daerah sini,” ungkap dr.H.Herawati.

Terkait dengan persoalan pelayanan poli di RSUD, lanjut dr.H.Herawati, ia akan membuat surat berita acara yang menyatakan bahwa, para dokter di poli tersebut dinilai buruk dalam melaksanakan pekerjaan lantaran tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis kepada pasien.

Karena dalam kode etik kedokteran Indonesia pada Pasal 7a sangat jelas manyatakan, bahwa seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

“Kita akan buat berita acaranya mereka yang tidak mau melayani pasien,” tutup dr.H.Herawati, SP,Pk. (Ben)

Related posts

Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Utara Bagikan Sembako Pada Marbot

Beni Irawan

UU Nomor 9 Tahun 2020 : Penerimaan Pajak Tahun 2021 Turun 30%

Beni Irawan

DPRD BU Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

one × 2 =