Garuda Citizen – Sepasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, dari jalur Perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 dinyatakan KPU tak lolos syarat dukungan minimal.
Dalam berita acara KPU Bengkulu Utara tentang hasil verifikasi administrasi tanggal 18 Juni 2024 menerangkan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, jalur independen pada Pilkada tahun 2024 tersebut yakni, Pitra Martin dan Gusti Rahmat.
“Setelah KPU menghitung dokumen syarat dukungannya sebanyak 12.958 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 orang yang telah ditetapkan,” isi dari surat pengumuman hasil Verifikasi Administrasi KPU Bengkulu Utara, pada tanggal 18 Juni 2024.
Berikut isi Surat Pengumuman KPU tentang Hasil Verifikasi Administrasi tersebut :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Utara Mengumumkan Berita Acara NOMOR 261/PL.02.2-BA/1703/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dukungan Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara atas nama Fitra Martin (Bakal Calon Bupati) dan Gusti Rahmat (Bakal calon Wakil Bupati) Selasa 18 Juni 2024.
Dalam verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara,melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon;
2. tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN;
3. keberadaan dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri;
4. kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
5. pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
6. pemenuhan syarat status pekerjaan;
7. kegandaan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan; dan
8. surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
Dalam rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dilakukan penjumlahan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi awal dan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini :
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 12.958 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 orang yang telah ditetapkan.
2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 19 Kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 10 Kecamatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu.
Dan berita acara ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisi pemilihan umum kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)