Daerah Featured

Ditjen Otda Surati KPU RI Terkait Periode Masa Jabatan Kada

Ditjen Otda Surati KPU RI Terkait Periode Masa Jabatan Kada

Garuda Citizen – Baru baru ini, tanggal 14 Mei 2024  Kementerian dalam negeri (kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi daerah (Otda) menyurati KPU RI.

Surat kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tersebut, dikirimkan sebelum masa waktu pembukaan pendaftaran pasangan kepala daerah ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024.

Surat dari Kemendagri tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi daerah (Ditjen Otda) dengan perihal periodisasi masa jabatan kepala daerah (Kada).

Surat dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri tersebut, ditandatangani atas nama Ditjen Otda Plh sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat ST dan sekaligus cap basah Kemendagri.

“Demikian untuk mohon menjadi perhatian untuk pelaksanaan kebijakan lebih lanjut,” isi penutup surat dari Ditjen Otda kemendagri kepada KPU RI tersebut.

Berikut ini isi lengkap surat Ditjen Otda Kemendagri yang ditujukan kepada KPU RI :

Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan  periode masa jabatan kepala daerah pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 bertempat di  Ruang Rapat Direktur fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal otonomi Daerah Kementerian dalam negeri, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa calon Gubernur dan calon wakil gubernurm calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus  memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

2. Bahwa Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf o angka 4 Peraturan  Komisi Pemilihan Umum RI  nomor 9 tahun 2020 ditegaskan bahwa perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2,5 (dua setentah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir amsa jabatan Gubernur dan wakil gubernur, atau Bupati dan wakil bupati, atau Walikota dan wakil Walikota yang bersangkutan.

3. Bahwa sesuai ikhtisar keputsan MK perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023. Ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sabagai mana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar putusan MK perkara nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dan ikhtisar putusan MK perkara nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Masih Bisakah Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu saat ini, calonkan Diri?

Jika kita menelaah dari isi surat Ditjen Otda tersebut, maka sepertinya semakin kuat dasar bahwa Dr. Rohidin Mersyah yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu saat ini, tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai gubernur Bengkulu dalam Pilkada tahun 2024 ini.

Pasalnya, pada tanggal 13 juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu untuk sisa jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang – undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yaitu, 12 februari 2016 dan berakhir pada 12 februari 2021, dan sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi mengantikan Ridwan Mukti selaku Plt Gubernur yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Dengan demikian, sehingga Rohidin Mersyah dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu telah terhitung 3 tahun 8 bulan. Karena,  sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dan berakhir tanggal 12 Februari 2021.

Kemudian lagi, Pilgub 2021-2024 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2021-2024 yang sepertinya merupakan terhitung periode jabatan kedua sebagai Gubernur Bengkulu. (Ben)

Related posts

Dishub Bengkulu Utara Batasi Angkutan Barang Saat Tahun Baru 2018

Beni Irawan

Paripurna 3 Raperda, Wabup Sampaikan Jawaban Eksekutif

Beni Irawan

Sekretaris IKP Menilai Mian Ingkar Janji Dengan Masyarakat Pekal

Beni Irawan

Leave a Comment

14 + one =