Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelarkan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Selasa, (11/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua II Herliyanto Hazadin, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD kabupaten setempat tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Forkopimda, Sekretaris DPRD, Asisten II, Staf Ahli, dan sejumlah Kepala SKPD.
Rapat yang dibuka pimpinan rapat terbuka untuk umum tersebut, dalam rangka memenuhi harapan seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Tiga Ranperda tersebut yakni, pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Kemudian yang kedua, Ranperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025-2045. Selanjutnya yang ke tiga, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha.
“Rapat jawaban eksekutif atas pandangan fraksi hari ini, saya buka dan terbuka untuk umum. Kepada saudara Bupati yang dalam hal ini diwakili wakil Bupati Bengkulu Utara, waktu dan tempat kami persilahkan menyampaikan jawaban,” kata Sonti Bakara,SH.
Jawaban Eksekutif Disampaikan oleh Wakil Bupati
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan, yang pertama jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Pemkab Bengkulu Utara sangat sependapat apa yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN, bahwa pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dapat dijadikan bahan koreksi dan evaluasi untuk melakukan perubahan dalam manajemen pengelolaan keuangan yang lebih baik,” terang Arie Septia Adinata.
Kemudian yang kedua, Wakil Bupati menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Pembangunan jangka panjang Tahun 2025- 2045.
“Kabupaten Bengkulu Utara mengupayakan peningkatan infrastruktur yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap Arie Septia Adinata.
Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha.
“Kami dari pemerintah daerah mengapresiasikan atas dukungan pihak dewan dengan terbentuknya regulasi penyelenggaraan penanaman modal. Pentingnya investasi tentunya untuk menunjang perkembangan suatu daerah. Sehingga pemerintah daerah terus berupaya agar Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi daerah tujuan investasi di Indonesia dengan cara menggencarkan promosi,” terang Arie.
Kemudian, “Terkait permasalahan yang belum jelas siapa tanggungjawab pengelolaan lokasi alun alun dan sekitarnya, dapat kami sampaikan, bahwa yang menjadi tanggungjawab Dispar adalah lapangan alun-alun, trimbun, panggung seni, dan mushola,” ungkap Arie.
“Sementara, samping gedung syahri romli sampai lapangan basket, serta lapangan volly dibelakan trimbun, menjadi tanggungjawab Dispora,” demikian jawaban eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata. (Ben/ADV)