Garuda Citizen – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Sepertinya Gubernur Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu lantaran terganjal aturan.
Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XXI/2023 menegaskan, bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (n) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi hukum, Adv.syech.H.Sasriponi Bahrin Ranggolawe.S.Ag.SH.MH, dengan awak media ini melalui Via WatsApp (WA) nya, Rabu (13/03/2024).
“Sebelumnya dulu saya sudah pernah menyampaikan terkait hal ini dalam legal opini saya. Apa lagi sudah ada keptusan MK yang terbaru tahun 2023 ini sangat jelas menegaskan, bahwa kepala daerah yang sebelumnya sudah menjabat Plt atau Pjs dan selanjutnya menyambung lagi menjabat dalam jabatan yang sama, itu tidak dapat lagi mencalonkan diri. Karena, ia sudah terhitung 2 kali menjabat sebagai kepala daerah,” terang Sasriponi.
ROHIDIN MERSYAH TERHITUNG TELAH 2 KALI MENJADI GUBERNUR BENGKULU
Perlu juga diketahui, lanjut praktisi hukum Adv.syech.H.Sasriponi Bahrin Ranggolawe.S.Ag.SH.MH mengatakan, pada tanggal 13 juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu untuk sisa jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang – undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Kemudian, didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang Pasal 203 (1) dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Artinya, lanjutnya lagi Sasriponi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yaitu, 12 februari 2016 dan berakhir pada 12 februari 2021, dan sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi mengantikan Ridwan Mukti selaku Plt Gubernur yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Dengan demikian, sehingga sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah telah resmi melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sebagai penganti Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sampai akhir masa jabatanya pada 12 februari 2021.
Pasal 7 Huruf (n) Merupakan syarat Calon Kepala Daerah
Berdasarkan, pasal 7 huruf (n) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan berdasarkan dalam pasal 7 huruf (n) tersebut sangat jelas menyatakan, bahwa warga negara indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Rohidin Mersyah Menjabat Sebagai Plt Gubernur Bengkulu Terhitung 3 Tahun 8 Bulan
Sementara, tambah Sasriponi, Rohidin Mersyah dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu telah terhitung 3 tahun 8 bulan. Karena, sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dan berakhir tanggal 12 Februari 2021.
Kemudian lagi, Pilgub 2021-2024 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2021-2024 yang merupakan periode jabatan kedua sebagai Gubernur Bengkulu.
Dari hal tersebut diatas, tentunya Rohidin Mersyah tidak dapat untuk maju kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu Periode 2024 – 2029 disebabkan sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Gubernur.
“Andaipun ia juga masih berkeinginan mencalonkan diri sebagai Gubernur, hal itu tentu tidak akan diperbolehkan karena batal demi hukum,” ucap Sasriponi.
“Jangankan terhitung 3 tahun 8 bulan sebagai Plt. Setengah tahun saja sesuai dalam aturannya sudah dihitung satu periode. Artinya, kalau kita berdasarkan aturan tersebut, Rohidin Mersyah sudah terhitung dua kali menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan tidak dapat lagi mencalonkan diri,” tutup Sasriponi. (Ben)